BENGKULU, kompas86.com – Pemilihan Umum (PEMILU) dari tahun ke tahun tidak luput dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mulai dari perekrutan hingga penyelenggaraan Pemilu.
Mencuatnya isu rekomendasi Parpol (Partai Politik) akhir-akhir ini dalam proses seleksi pembentukan penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu Provinsi Bengkulu semakin terdengar dimata publik.
Menyikapi hal ini, mendapat kritikan tajam dan pedas dari Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Ansor Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Arif Budiman,SH.
Menurut disampaikan Arif pada Jurnalis Media Online Nasional kompas86.com bahwa ada indikasi intervensi kekuatan politik dalam perekrutan Komisioner BAWASLU Provinsi Bengkulu.
Dikatakan juga Arif, untuk menutup masuknya intervensi dan kongkalikong yang merusak lembaga penyelenggara Pemilu.
Arif yang juga Ketua DPC IKADIN SEMAKU (Seluma, Manna dan Kaur) ini menekankan agar mulai dari para Timsel (Tim Seleksi) hingga Jajaran Pimpinan BAWASLU untuk dapat mengikuti ketentuan dalam Undang – Undang (UU) PEMILU dan Peraturan Bawaslu tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi, Badan Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Perlu ada pengawasan mutlak dari Aparat Penegak Hukum (APH), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan juga publik media. Ketika ada indikasi pelanggaran etik dalam perekrutan Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu dapat melaporkan langsung ke DKPP dan bila ada indikasi transaksional agar aparat penegak hukum (aph) dalam hal ini pihak kepolisian bisa mencegah terjadinya hal tersebut,” tegas Arif dengan penuh optimis, Minggu (23/7). #ADITYA#