Aceh Timur – Kompas86.com__, 24 Mei 2025, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur mempertanyakan kebijakan yang terjadi di wilayahnya terkait keterlibatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam keterangannya, Ketua LAKI menyebut bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK tidak diperbolehkan menjadi pengurus koperasi di tingkat desa atau kelurahan. Namun, disebutkan pula adanya regulasi baru yang memungkinkan pengecualian. Atas dasar itu, Ketua LAKI meminta kejelasan dari Bupati Aceh Timur terkait status hukum jabatan tersebut.
Selain itu, Ketua LAKI juga mempertanyakan adanya permintaan biaya notaris untuk pembuatan akta koperasi di desa-desa yang disebutkan memiliki nominal berbeda-beda. Total desa yang terdampak berjumlah 513, dengan nilai biaya yang disebut mencapai hingga Rp 2.500.000 per desa. Menurutnya, perlu ada transparansi mengenai penetapan biaya tersebut, serta kejelasan apakah notaris yang terlibat telah mendapatkan izin resmi sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
“Publik perlu tahu, apakah penetapan biaya itu sesuai standar dan berdasarkan aturan yang sah. Kami harap Bupati Aceh Timur menjelaskan secara terbuka untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi,” ujar Ketua LAKI kepada wartawan Kompas86, Sabtu (24/5/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Aceh Timur yang dihubungi Kompas86.com melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Kompas86 akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Rasyidin