Ketua KONI Lombok Tengah Tegas Bantah Dualisme Kepengurusan, Sebut Ada Pelanggaran Serius

banner 468x60

Lombok Tengah,NTB

Kompas86.comKetua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah terpilih, M. Samsul Qomar, menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan KONI di daerah tersebut. Ia memberikan klarifikasi terkait rumor yang beredar dan menyebut bahwa proses Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) telah berjalan sesuai mekanisme yang sah.

“Proses Musorkab dilakukan melalui mekanisme pembentukan panitia yang terdiri dari Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), Organizing Committee (OC), dan Steering Committee (SC), yang semuanya menjadi satu kesatuan. SK panitia pun ditandatangani oleh Ketua KONI,” ujar Samsul Qomar saat dihubungi media melalui telepon.” 9.43 Wita

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 34 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI tidak mengatur pembentukan panitia, melainkan hanya memberikan masukan mengenai kriteria calon ketua KONI kepada TPP. Namun, panitia yang menggelar Musorkab pada 20 Maret 2024 di Praya Barat justru dibentuk tanpa mekanisme yang jelas.

Samsul Qomar juga menyoroti bahwa kegiatan Musorkab di Ilira Hotel yang digagas oleh Ketua Harian KONI Lombok Tengah merupakan pelanggaran serius. “Dalam AD/ART sudah diatur kewenangan Ketua Harian, sehingga tindakan mereka yang menggelar Musorkab tanpa izin Ketua Umum yang sah merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan stempel dan kop surat, serta pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh L. Mukmin Jahar dan Isnaini ke Polres Lombok Tengah. Menurutnya, selama ini mereka tidak pernah berkegiatan di sekretariat KONI, namun tetap mencantumkan alamat sekretariat dalam surat-menyurat mereka.

Terkait dengan verifikasi calon ketua, Samsul Qomar juga menyebut bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah tidak memenuhi syarat sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengharuskan calon minimal lima tahun menjabat sebagai ketua atau pengurus cabang olahraga (Cabor).

“Dengan demikian, tidak ada dualisme KONI di Lombok Tengah. Yang ada adalah KONI Loteng yang sah melaksanakan Musorkab pada 25 Maret 2024 dengan panitia yang resmi, sementara yang lain adalah tindakan ilegal yang melanggar aturan,” pungkasnya.

jurnalis; Thomas

Pos terkait