Ketua FPDT Doni Tanoen: Kami menyayangkan DPRD TTS Tidak Melibatkan Masyarakat Salbait Dalam Klarifikasi Soal Dugaan Manipulasi Data

banner 468x60

Kabupaten Timor Tengah Selatan / Provinsi Nusa Tenggara Timur 

Kompas86.com – Pengembalian barang bukti, seperti beras, tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Dalam hukum pidana, pengembalian hanya dilakukan bila barang itu tidak lagi diperlukan dalam proses persidangan. Namun, hal itu tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi,” ujar Dony di SoE, Jumat (10/10/2025).

Demikian disampaikan Ketua FPDT, Dony Tanoen, S.E. melalui WhatsApp / telepon seluler dan mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai, langkah pengembalian barang bukti tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di desa Salbait , kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ketua FPDT menegaskan bahwa pengembalian barang bukti, seperti beras dalam kasus dugaan tindak pidana di Desa Salbait, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

” Dalam proses tindak pidana yang sementara penyelidikan masih berlangsung, pengembalian barang (beras) tidak secara otomatis menghentikan proses hukum. Polisi akan terus melanjutkan penyelidikan karena tujuan proses hukum untuk menegakan keadilan dan menindak pelaku kejahatan. Pengembalian barang (beras) atau ganti rugi dapat menjadi salah satu faktor yang di pertimbangkan dalam proses hukum tetap bukan satu satunya faktor. Saya juga sayangkan” ujar Doni Tanoen.

Doni Tanoen juga menyoroti langkah DPRD TTS yang melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut tanpa melibatkan masyarakat Desa Salbait sebagai pihak yang diduga menjadi korban. Menurutnya, klarifikasi seharusnya melibatkan semua pihak agar DPRD mendapat informasi dari kedua pihak sehingga clear, transparan dan berkeadilan.

“klarifikasi yang di lakukan oleh DPRD TTS yang di pimpin wakil ketua satu dan ketua komisi 4 berapa hari yang lalu kenapa masyarakat salbait sebagai korban tidak di undang / di hadirkan juga ini mekanisme apa yang di pake? Apakah sebagai wakil rakyat meras senang dan bangga masyarakat desa Salbait di perlakukan seperti itu sampai isi jergen kosong bahkan tempat ludah siri pinang di dalam karung untuk di foto dan di laporkan seolah-olah beras sudah di terima yang sekarang harus di buka ke publik siapa yang mengambil atau mencuri beras bantuan itu di dalam kantor desa salbait” tegas Ketua FPDT tersebut.

” Kami menyayangkan DPRD TTS tidak melibatkan masyarakat Salbait dalam klarifikasi. Keterlibatan mereka penting untuk mendengar keterangan atau informasi dari mereka agar clear dan mencegah kesalahpahaman di publik,” lanjut Doni.

Dirinya juga menegaskan, tujuan utama penegakan hukum adalah menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum.

“Pengembalian barang atau ganti rugi bisa jadi bahan pertimbangan, tapi tidak menentukan berhentinya proses hukum. Yang terpenting adalah bagaimana hukum ditegakkan secara adil,” Tutup Ketua FPDT, Doni Tanoen, SE.

 

( Tarsi Abi86)

Pos terkait