Kabupaten Timor Tengah Selatan / Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kompas86.com – Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) kembali menyoroti tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mollo Selatan berinisial RB yang bekerja di luar zona wilayah tugasnya.
Ketua FPDT, Dony Tanoen, SE, mempertanyakan alasan di balik tindakan tersebut dan apakah regulasi mengizinkan hal ini terjadi.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan bantuan pangan nasional di Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, RB diduga terlibat aktif menjadi aktor utama yang mengarahkan masyarakat untuk mengambil foto karung berisi pasir, jerigen kosong, dan wadah ludah sirih pinang sebagai bukti laporan pertanggungjawaban, padahal Ia merupakan TKSK Mollo Selatan.
Kepada awak media, Dony Tanoen mempertanyakan apakah regulasi mengizinkan TKSK Mollo Selatan untuk bekerja di luar zona tugasnya.
“Apakah regulasi mengatur atau mengizinkan hal tersebut sehingga RB dalam melaksanakan tugasnya sebagai TKSK, harus merangkap tugas didua wilayah kecamatan yang berbeda?,” tanya Dony.
Tindakan RB yang bekerja di luar zona tugasnya dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan bantuan pangan nasional patut dipertanyakan. Pasalnya, TKSK memiliki peran penting dalam membantu masyarakat dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
FPDT berharap ada pengawasan yang ketat terhadap TKSK dan perangkat desa untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
“Kita berharap agar kedepan perlu adanya pengawasan ketat dari Dinas-dinas atau instansi terkait, sehingga didalam pelayanan kepada masyarakat itu terarah dan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Dony.
Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Dinas Sosial, Nikson Nomleni kepada wartawan saat diwawancarai pada Senin, 29/9/2025 diruang kerjanya mengatakan secara regulasi TKSK bertugas berdasarkan SK, dan tidak dibenarkan memiliki tugas ganda atau bertugas di dua wilayah kecamatan.
“Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, pasal 3 ayat 1 bahwa TKSK berkedudukan di kecamatan dan setiap kecamatan hanya terdapat satu orang TKSK. Sehingga tidak benar jika bertugas diluar dari SK,” ujar Kadis.
Ia pun menjelaskan, dalam kasus ini, sesuai surat keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial, TKSK yang bertugas di Kecamatan Mollo Barat adalah YB, sedangkan RB di Kecamatan Mollo Selatan. Ketika muncul pemberitaan media yang mencatut nama RB, pihaknya tanpa menunggu lama langsung memanggil RB untuk dimintai klarifikasinya dan ia (RB,red) membenarkan hal tersebut.
“Saat itu kita langsung panggil yang bersangkutan untuk minta klarifikasinya. Sehingga dalam keterangannya, RB mengatakan dirinya ikut ke Mollo Barat atas kesepakatan interen antara dia (RB,red) dan YB. Ia hanya ingin membantu YB karena tidak bisa mengendarai sepeda motor, apalagi YB seorang perempuan. Namun faktanya justru RB lah yang berperan aktif dalam pembagian beras bahkan memberi ide untuk mengambil foto dokumentasi KPM pengganti bersama karung berisikan Pasir, jerigen kosong dan tempat atau wadah ludah sirih pinang, hal itu juga berdasarkan kesepakatan antara YB dan DO. Usai dokumentasi, ia dan YB kembali ke SoE dan 2 (dua,red) hari kemudian beras yang seharusnya dibagikan ke 12 KPM pengganti hilang dikantor desa Salbait, ” jelas Kadis Sosial TTS, Nikson Nomleni, menirukan pernyataan RB saat dimintai klarifikasi.
Kepala Dinas Sosial TTS, Nikson Nomleni, menambahkan bahwa saat ini kasusnya sudah dilaporkan ke Polres TTS dan tengah berproses, sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwenang.(Tim/Red)