Ketua FORMASTER dan Tokoh Masyarakat Desa Terong Tawah Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Pelayanan Publik ke Ombudsman

banner 468x60

Lombok Barat, 13 Februari 2025

KOMPAS86.COM-Ketua Forum Masyarakat Desa Terong Tawah (FORMASTER), Agus Sueb Biantara, yang juga merupakan anggota Gerakan Pemuda Ansor, bersama sejumlah tokoh masyarakat dan aliansi warga, melaporkan dugaan ketidaktransparanan pelayanan publik di Desa Terong Tawah ke Ombudsman pada Selasa, 12 Februari 2025, pukul 15.28 WITA.

Dalam laporan tersebut ke Ombudsman, Ketua Forum bersama tokoh warga menyoroti beberapa permasalahan utama yang mereka anggap tidak transparan, di antaranya:

“Warga tidak mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa, termasuk bendahara dan pengurus keuangan. Aliran dana desa dari APBN dinilai tidak transparan, menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan.

“Bantuan yang diberikan dalam kegiatan Posyandu hanya berupa satu butir telur dan sepotong jagung, yang dianggap tidak mencukupi untuk kebutuhan gizi anak-anak.

“Warga mengeluhkan proses tukar guling tanah desa yang diduga dilakukan tanpa musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Keputusan ini dinilai hanya melibatkan kelompok tertentu yang dekat dengan kepala desa.

BPD yang seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan desa dianggap kurang menjalankan fungsinya. Beberapa anggota BPD diduga lebih condong mendukung kebijakan kepala desa daripada mengawasi transparansi penggunaan anggaran.

Ketua FORMASTER, Agus Sueb Biantara, menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran desa dan kebijakan publik. Mereka mendesak Ombudsman dan pemerintah daerah untuk Menindaklanjuti laporan ini demi pelayanan publik yang lebih transparan.

Turun langsung meninjau kondisi desa dan memastikan anggaran digunakan sebagaimana mestinya. Mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa agar pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Agus Sueb Biantara menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pemerintahan desa, termasuk: “Hak untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan dan anggaran desa.”Hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa.”Hak untuk menyampaikan aspirasi dan masukan. “Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan perangkat desa. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah desa.

Tegas Ketua Forum , warga juga berkewajiban untuk: Berpartisipasi dalam pembangunan desa. Menjaga keamanan dan ketertiban. Mendorong tata kelola desa yang transparan dan bersih.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kepala desa maupun pihak terkait. Masyarakat berharap laporan ini bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih jujur, transparan, dan berpihak kepada kepentingan warga.

“Kami akan terus mengawal dan mengawasi kebijakan desa, agar Desa Terong Tawah bisa lebih maju seperti desa-desa lainnya. Kami ingin infrastruktur desa kami diperbaiki, termasuk di sekitar kantor desa yang saat ini sangat memprihatinkan,” tegas Agus Sueb Biantara.

Dengan adanya laporan ini, masyarakat Desa Terong Tawah berharap ada perubahan nyata dalam sistem tata kelola desa agar pembangunan dapat dirasakan oleh semua pihak, bukan hanya segelintir orang.tutupnya,”NN-01

thomas

Pos terkait