Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Desak Usut Tuntas Kasus Asusila di Pondok Pesantren

banner 468x60

Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)-Kompas86.com

Kasus Asusila di Pondok Pesantren yang saat ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sorotan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD harus mengambil langkah tegas, namun tetap mempertimbangkan masa depan para santri yang menempuh pendidikan di lembaga tersebut.

“Kalau ditutup, artinya masa depan anak-anak juga terdampak. Maka harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Menurutnya, penutupan pondok pesantren harus menjadi opsi terakhir jika ditemukan pelanggaran serius, termasuk dugaan tidak adanya izin resmi atau fasilitas pendidikan yang tidak memadai.

“Kalau siswanya sedikit, fasilitasnya tidak layak, atau tidak berizin, memang bisa ditutup. Tapi sebelum itu, lebih baik dilakukan pembekuan sementara. Setelah semuanya terbenahi, barulah bisa dibuka kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa sejak awal DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sudah menyuarakan perlunya sikap tegas terhadap kasus yang mencoreng dunia pendidikan itu. Menurutnya, salah satu solusi yang terbaik adalah dengan memindahkan santri ke sekolah atau pesantren lain supaya hak mereka dalam mengenyam pendidikan tetap terjamin.

“Yang terpenting anak-anak tetap bisa sekolah. Kalau harus dipindah ke sekolah lain, itu bisa jadi pertimbangan. Jangan sampai mereka justru kehilangan hak pendidikan,” tambahnya.

Jurnalis BK. Gea

Pos terkait