Ketua BPD Desa Cempaka Diduga Rangkap Jabatan

banner 468x60

SUNGAI PENUH, Kompas86.com –  Dugaan rangkap jabatan yang menyeret Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cempaka, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ketua BPD tersebut disebut-sebut tidak hanya memegang satu posisi. Selain menjabat sebagai Ketua BPD aktif, ia juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Kuakec di Kabupaten Tebo. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah praktik tersebut dibenarkan oleh peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) serta Inspektorat, untuk segera memberikan penjelasan terbuka.

“Kalau memang benar merangkap jabatan, kami ingin tahu dasar hukumnya. Apakah memang boleh seorang Ketua BPD juga menjadi PPPK? Pemkot jangan diam saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (3/8/2025).

Menyikapi hal ini, Ketua BPD Desa Cempaka, Zilhimmi S. Ag, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (3/8/2025) membenarkan kabar tersebut.
“Ya, betul Pak. Saya saat ini rangkap jabatan, Ketua BPD dan PPPK di salah satu Kuakec di Kabupaten Tebo. Saya lulus PPPK sejak tahun 2023 yang lalu, dan untuk Ketua BPD akan aktif sampai 2027 mendatang,” jelasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa secara tegas melarang anggota maupun ketua BPD merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang dibiayai dari keuangan negara, termasuk ASN maupun PPPK.

Warga khawatir, rangkap jabatan ini akan mengganggu independensi Ketua BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemdes maupun Inspektorat Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap klarifikasi segera dilakukan agar tidak memicu spekulasi berkepanjangan.(Ngoh)

Pos terkait