Lombok Barat NTB
Rabo 23/12/2025,1.57 Wita
KOMPAS86.COM – Ketua Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat (AKAD Lobar), Sahril, S.H. memberikan klarifikasi terkait keterlibatan salah satu oknum Kepala Desa di Lombok Barat yang diduga menjadi kuasa hukum bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sahril menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa keterlibatan kepala desa dalam organisasi seperti LSM tidak melanggar prinsip netralitas atau kode etik kepala desa.
Sahril menjelaskan bahwa meskipun ada yang menganggap keterlibatan kepala desa dalam kegiatan LSM dapat bertentangan dengan prinsip netralitas, hal tersebut tidak termasuk pelanggaran dalam Undang-Undang Desa. “Tidak ada yang melanggar, yang tidak boleh itu adalah menjadi pengurus partai politik. Jika berorganisasi dalam bentuk apapun, termasuk LSM, Ormas maupun lembaga lainnya itu tidak masalah sepanjang itu ada legalitasnya yang tidak boleh adalah berorganisasi di organisasi terlarang sesuai dengan larangan yang ada dalam undang-undang Desa,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sahril mengonfirmasi bahwa kepala desa yang terlibat merupakan anggota nya. “Itu di bawah perintah saya, dan dia bergabung dengan LSM Sasaka Nusantara. Kami sering mengajak dia untuk beraktivitas, dan saya yang memerintahkan dia untuk bergabung. Tidak ada masalah dengan keterlibatannya,” ujar Sahril.
Sahril juga menegaskan bahwa selama kegiatan yang dilakukan kepala desa tersebut tidak berhubungan dengan organisasi terlarang dan politik praktis atau kepengurusan partai politik, maka tidak ada pelanggaran yang terjadi. “Keterlibatan dalam organisasi apapun, yang tidak terkait dengan partai politik, tidak dilarang oleh aturan kami,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, Sahril berharap masyarakat dapat memahami bahwa kepala desa memiliki hak untuk bergabung dengan organisasi apapun, termasuk LSM, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Desa, terutama terkait dengan prinsip netralitas dan larangan menjadi pengurus partai politik. Sahril juga menekankan pentingnya memahami batasan dalam kode etik jabatan kepala desa yang mengatur tugas dan wewenangnya itu sah-sah saja tutupnya.
Thomas