Kemerdekaan Mengelola Keuangan, Hadiah Reformasi Kepada Daerah

banner 468x60

Rokan hulu (RIAU) Kompas86.Com – Babak reformasi berhasil melahirkan otonomi daerah, atau konsep Desentralisasi, dimana pembangunan tidak lagi berpusat dari ibukota negara saja. Melainkan, dapat dilakukan langsung mulai dari perencanaan hingga pengelolaan keuangan secara penuh oleh pemerintah daerah. hal ini disampaikan oleh Rully Chairullah prodi Ilmu Administrasi Universitas Islam Riau belum lama ini.

Dikatakan nya Otonomi daerah itu bertujuan agar pemerintah daerah dapat  bertanggungjawab terhadap daerah yang dipimpinnya, dapat mengoptimalkan pembangunan di daerah masing-masing.

Dengan demikian, daerah dapat melakukan eksplorasi terhadap sumberdaya di tempat masing-masing untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Otonomi daerah di Indonesia diatur dalam sejumlah aturan di Indonesia. Di antaranya, UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lanjut Rully, Aturan kedua itu kemudian direvisi dengan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan berpedoman pada aturan tersebut, pengelolaan keuangan di daerah semestinya dapat lebih berfokus pada strategi pengembangan dan pembangunan daerah, baik dari segi pembentukan SDM, maupun lainnya.

Bukan tanpa alasan, daerah yang dulunya berkewajiban memberikan upeti pendapatan kepada Pusat, kini dapat sepenuhnya mengelola urusan rumah tangga sendiri dengan mengatur pemungutan pajak, retribusi daerah dan mendapatkan bagi hasil dari badan usaha yang berusaha di daerah.

Semestinya, dengan kewenangan yang sangat luas itu, pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam mengelola anggaran daerah demi kepentingan masyarakat luas.

(Kaliun)#

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *