Kejari Sungai Penuh Tetapkan ASN YAS sebagai Tersangka Ke-10 dalam Kasus Korupsi PJU Kerinci

banner 468x60

KERINCI, Kompas86.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Terbaru, penyidik resmi menetapkan seorang tersangka tambahan berinisial YAS, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai pejabat pengadaan belanja umum pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Penetapan tersangka terhadap YAS dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam proses pengadaan yang melanggar prosedur. YAS diketahui ditunjuk langsung oleh tersangka HC, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, untuk menangani proses pengadaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam keterangannya pada Selasa (5/8/2025) menyampaikan bahwa YAS menjadi tersangka ke-10 dalam kasus ini.

“Sudah ada 10 tersangka yang kami tahan. YAS merupakan salah satu pihak yang berperan aktif dalam memecah paket pengadaan agar bisa dilakukan melalui metode pengadaan langsung (PL), sehingga menghindari mekanisme lelang terbuka,” jelas Sukma.

Diketahui, proyek PJU senilai lebih dari Rp 5,5 miliar itu seharusnya dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka sesuai ketentuan. Namun, dalam praktiknya, paket pekerjaan justru dipecah menjadi 41 paket pengadaan langsung, yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan regulasi yang berlaku.

Penyelidikan Kejari Sungai Penuh juga mengungkap bahwa praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit dari instansi berwenang.

Untuk mendalami peran YAS lebih lanjut, Kejari telah menahan yang bersangkutan di Rutan Sungai Penuh selama 20 hari ke depan.

Kasus ini dipastikan akan terus dikembangkan. Kejari tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya seiring dengan pendalaman alat bukti dan pemeriksaan lanjutan.( Ngoh )

Pos terkait