Kejari Kaur Menetapkan  Mantan Sekretaris KPU Kaur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 

banner 468x60

Kaur (Bengkulu) Kompas86.com- Penyidik Tidak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kaur telah menetapkan inisial YR(46) mantan sekretaris kpu kaur ,jadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Verifikasi Faktual pemilihan umum dari  APBN tahun anggaran 2022.

Dalam press release nya ,Kajari Kaur M . Yunus,SH .M H pada (22/12/2023)mengatakan,eks sekretaris KPU kaur berinisial YR selaku KPA dan sekaligus PPK dalam kegiatan Verifikasi Faktual. Telah mencairkan dana sebanyak 3 kali dengan anggaran 1 Miliar 68 juta Rupiah.Ada lima kegiatan adalah sebagai berikut:
1 . Pendaftaran Verifikasi dan penetapan pemilu.
2.Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
3.Oprasional perkantoran dan dukungan sarana dan prasarana.
4.Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan pemilu.
5.Pemutahiran data pemilu dan perencanaan penyusunan data pemilu.

Bahwa YR selaku kpa dan ppk nya telah melakukan tidak menggunakan dana sesuai peruntukannya, bahwa terdapat sisa anggaran tahun 2022 sebesar Rp 124 juta yang tidak di sektor kan kembali ke kas negara.
Juga terdapat anggaran lebih kurang 73 juta yang tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban.Terdapat juga anggaran pencarian namun tidak di dukung bukti yang lengkap dan sah.

Bahwa peran YR tidak mau pemulihan tagihan dan perintah pembayaran yang seharusnya di bayarkan yang salah satunya kegiatan Verfak, namun di kuasai untuk kepentingan pribadi.

Manipulasi laporan lpj kepada kppn selaku kuasa bun sehingga seolah olah hanya terdapat sisa anggaran Rp 37 000, Namun kenyataannya ada Rp 124 juta yang tidak di setor kembali ke kas negara.

  • Bahwa akibat perbuatannya YR telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta.
    Telah di periksa sebanyak 36 orang saksi dan keterangan ahli yang menghitung kerugian keuangan negara. Berupa surat 31 bondle surat dokumen beserta barang bukti berupa 2 unit hp dan uang tunai Rp 77 juta.
    Berdasarkan minimal 2 alat bukti Kejari kaur telah menetapkan inisial YR menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBN dalam kegiatan verfak pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan