Kasus Nursidin Berakhir SP3: Etika Bisnis dan Keadilan Hukum Dipertanyaka

banner 468x60

Lembar, Lombok Barat, NTB_ Kompas86.com-Kasus pelaporan Nursidin.S.H atas dugaan pengambilan barang tanpa izin di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat Resor Lombok Barat, warga Dusun Teluk Waru, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, resmi dihentikan oleh kepolisian pada 10 Januari 2025. Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor SPPP/02/1/RES 1.8./2025/Reskrim menyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses penyelidikan.

Namun, penghentian kasus ini menuai sorotan publik. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Adhitama Putra, SH, MH, Nursidin menyoroti proses penegakan hukum yang diduga dianggap tidak memadai. “Apakah orang yang bekerja sama dalam bisnis berhak mengambil barang secara diam-diam? Jika ada niat jahat, bukankah ini seharusnya masuk ranah pidana?” tegas Adhitama.

Adhitama menyebut barang yang diambil oleh terlapor adalah milik CV. Muhammad Nurhidayat Sinar Harapan, perusahaan yang didirikan Nursidin. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa terdapat aliran uang yang tercatat tidak sampai Ratusan juta Rupiah, namun jumlahnya tidak sesuai dengan nilai barang yang diambil tanpa pemberitahuan.dan klayen kami dirugikan sampai kurang Lebih miliaran Rupiah sambil tersenyum tipis kepada awak media

“Anehnya, bukti-bukti dari klayen yang di ajukan diduga diabaikan. Bagaimana mungkin barang dapat diambil tanpa izin, tetapi proses hukum malah dihentikan? Di mana rasa keadilan itu?” ujar Adhitama dengan dengan tersenyum.

Polisi menyatakan bahwa keputusan penghentian perkara diambil karena diduga minimnya alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru di masyarakat. Sejauh mana upaya pengumpulan bukti telah dilakukan?

“Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati keputusan pihak kepolisian, tetapi kami tetap merasa kecewa dengan proses yang ada,” tambah Nursidin melalui kuasa hukumnya Adhitama.

Nursidin melalui kuasa hukumnya memastikan tidak akan tinggal diam. “Kami akan menempuh Upaya Lain untuk mencari dan mendapatkan keadilan. Jika terlapor inisial SG dkk merasa memiliki hak atas barang tersebut, buktikanlah secara hukum,” tegas Adhitama.

Kasus ini mengemuka karena menyentuh dua isu penting, yakni etika bisnis dan keadilan hukum. Publik kini menantikan Upaya Lain yang akan diambil oleh pihak Nursidin melalui kuasa hukumnya untuk memperjuangkan kebenaran.

Nantikan perkembangan kasus ini dalam seri berita berikutnya.”

 

Thomas

Pos terkait