Kuningan,JABAR,kompas86.com
Pihak pemerintah desa Karanganyar kecamatan darma,membenarkan pernah melakukan pendampingan untuk warganya yang masih di bawah umur yang menjadi korban perbuatan asusila/pencabulan /pedofilia ke polres Kuningan Jawabarat.
hal tersebut di sampaikan pihak pemerintah desa karang anyar kecamatan Darma kabupaten Kuningan.
Dijumpai Sudiardi selaku kepala desa Karanganyar kepada awak media Rabu 18/7/2024 di kantornya menyebutkan.
Pemerintah desa karang anyar dan kepala dusun pahing membenarkan turut terlibat dalam proses perdamaian kasus Pedofilia/pencabulan terhadap empat warganya yang masih duduk di bangku sekolah SMP pada salah satu SMP di kecamatan Darma kabupaten Kuningan Jawabarat.
“terkait pendampingannya untuk empat warganya yang masih di bawah yang menjadi korban pedofilia/ pencabulan di kantor polres Kuningan, pihaknya (sudiardi.red) di dampingi Agus kepala dusun pahing dan bersamaan juga dengan kepala desa parung yang sedang mendampingi salah satu warganya yang menjadi korban pada kasus pencabulan tersebut,”katanya
Pendampingan tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah desa melindungi dan mengayomi masyarakat,dengan melakukan pendampingan kepada warganya yang sedang mengalami masalah menurut Sudiardi.
“sebenarnya kami (sudiardi.red) hanya mengambil opsi saja,karena sudah menjadi kewajiban sebagai pemerintah desa melindungi dan mengayomi masyarakat,dengan melakukan pendampingan kepada warganya yang sedang mengalami masalah,dan itu adalah inisiatifnya sendiri,”terangnya
Terkait uang sebesar 500 ribu per korban yang dikumpulkan oleh korban untuk pihak pemerintah desa Karanganyar.uang tersebut adalah pemberian sukarela dari pihak korban.
“benar pihaknya (Sudiardi.red) pernah menerima sejumlah uang dari pihak para korban,dan uang itu adalah pemberian dari pihak para korban dengan secara sukarela dari mereka,untuk mengganti biaya operasional saat mengantarkan para korban dan keluarganya ke kantor polres Kuningan,bukan pihaknya yang meminta tapi pihak keluarga korban yang memberikan,dan uang tersebut pun telah di gunakan untuk membayar sewa rental mobil,”terang sudiardi
Ditempat yang sama Agus selaku kepala dusun pahing membenarkan keterangan kepala desa Karanganyar terkait uang 500 ribu per korban yang telah dikumpulkan oleh para keluarga korban dan diberikan kepada pihak pemdes karang anyar adalah untuk membayar sewa mobil rental, dan bukan permintaan dari pihak pemdes.
“pihaknya mengetahui uang sejumlah 2000.000.- itu adalah hasil dari para keluarga korban yang di kumpulkan per korbannya sebesar 500 ribu dan, uang tersebut digunakan untuk membayar sewa rental mobil dan bensin,dan pihaknya waktu itu sempat kebagian juga sebesar 300 ribu,”pengakuannya
Terkait proses mediasi perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku,pihak pemerintah desa tidak dilibatkan karena itu adalah hak dan wewenang pihak pihak yang terkait.
Agus menambahkan,pihaknya mengetahui masalah tersebut itu selesai dengan menempuh perdamaian antar kedua belah pihak,namun pada proses mediasi perdamaian pihaknya dan kepala desa karang anyar tidak dilibatkan,karena itu bukan ranahnya,dan itu adalah urusan pihak keluarga korban dan keluarga pelaku,dalam proses perdamaian masalah itu memang telah melibatkan banyak pihak,
pihaknya pun tahu bahwa masing masing korban itu telah mendapatkan uang dari pihak pelaku sebesar 10.000.000.- rupiah dan uang tersebut pun di bagikan kepada para korban di rumah salah satu kepala desa.”tandanya
Dalam hal tersebut patut diduga minimnya pemahaman tentang bahaya dan dampak buruk dari perbuatan asusila/ pedofilia/ pencabulan terhadap anak dibawah umur dilingkup pemerintahan desa karang anyar dan pemerintah desa parung kecamatan Darma kabupaten Kuningan Jawabarat.
Ditempuhnya Restoratif justice/ perdamaian dalam kasus perkara tindak pidana kriminal perbuatan asusila/cabul/pedofilia yang telah mengorbankan lima anak dibawah umur/ pelajar SMP di kecamatan Darma.mekanisme penanganan kasus tersebut bukanlah cara yang dianggap tepat dan baik.
karena undang undang yang mengatur tentang perbuatan tindak pidana perkara asusila/ pencabulan/ pedofilia kepada korban anak di bawah umur,sangat tegas dan tidak dapat di multitafsir kan lagi.
pihak pemerintah desa karang anyar dan desa parung telah melakukan pendampingan pihak warganya yang menjadi korban pada perbuatan tindak pidan perkara asusila/ pencabulan/pedofilia sudah bisa dianggap tepat dan baik sebagai pihak pimpinan masyarakat dan desa.
Namun ketika di dapati hasil dari pendamping oleh pihak pemerintah desa terhadap para korban bukanlah dalam kerangka dan tujuan supremasi hukum atas tindakan perbuatan melawan hukum yang telah menyebabkan pihak masyarakat menjadi korban.tanpa memahami dampak buruk terhadap para korban yang bisa berpotensi cacat permanen secara fisik, fisiologis,sosial dan mengancam terhadap masa depannya yang masih panjang.
( Red/TH )