Kasat ResNarkoba Polres Kab Bima Gelar perkara kasus Sabu Sabu yang di ringkus Oleh Anggota TNI.

banner 468x60

BIMA NTB.kompas86.com.Perkara kasus sabu-sabu yang berinisial Ak alias along, Yg di ringkus anggota TNI dari koramil woha kab Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Beberapa waktu lalu kini telah di tetapkan sebagai tersangka, dan akan menjadi tersangka setelah pihak Polisi melakukan Gelar Perkara kata Kasat ResNarkoba Polres Kab Bima yaitu ” Iptu Fardiansyah “,, Kepada awak media Kompas86.com, Sabtu tgl 11 Januari 2025, Iptu Ferdiansyah mengungkapkan gelar perkara terkait kasus peredaran sabu-sabu, yg Melibatkan Along akan di lakukan pada Hari Jum’at tgl 10 Januari 2025, dan Bahkan gelar Perkara turut dihadiri sejumlah Pejabat hingga akademikus yg ada di Bima, antara Lain Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, Danramil Woha, Lettu Cba Iwan Susanto dan Wakil Ketua Dprd Kab Bima Muhammad Erwin juga Kabag Hukum Sekda Kab Bima Arif Rahman serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bima Taufiq Firmanto dari Perwakilan BNNK Bima dan Kepala Desa Keli.

Dari Gelar Perkara yang dilakukan, Saya Meminta Berbagai Pendapat dan Masukan serta Pandangan Hukum dari Berbagai Pihak, Kata Iptu Ferdiansyah.
Sehingga Tersangka Along di jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Sub 127 Ayat 1 Huruf a UUD No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sa’at ini Tersangka Sudah di Tahan dan Kami juga akan melakukan pengembangan Perkara Kata Iptu Ferdiansyah.

AK Alias Along di tangkap oleh Anggota TNI dari Koramil Pada Pukul 16.08 Wita di Desa Keli Kec Woha Kab Bima Prov NTB, pada Senin Tanggal 6 Januari 2025,

Pada sa’at itu Ak(Along) di tangkap Sa’at hendak Menjual Sabu-Sabu seharga 100 Ribu Rupiah Per Paket, Anggota TNI menyita sejumlah barang bukti dari Along sebanyak 16 Paket Sabu-sabu, 1 alat hisap, 3 Senjata Tajam jenis Parang, 1 Handphone serta uang Tunai Rp2,5 jt,

Pada Selasa tanggal 7 Januari 2025 setelah di tangkap Along beserta Barang Bukti langsung di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bima.

A Majid.

Pos terkait