Kantor Desa Terong Tawah Didirikan di Tanah Sengketa, Ahli Waris MR Layangkan Somasi ke Instansi Terkait

banner 468x60

Lombok Barat NTB,Terong Tawah

KOMPAS86.COM– Polemik kepemilikan tanah tempat berdirinya Kantor Desa Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat, terus berlanjut. Ahli waris dengan inisial MR, warga Dusun Muhajirin, menuntut pembayaran atas tanah yang diklaim sebagai hak warisnya dari almarhum Amaq Sata. Tuntutan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Reg. No. 3250K/Pdt./1987 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 17/2/2025,3.48 Wita

MR bersama keluarga telah melayangkan somasi kepada beberapa instansi terkait, termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat. Mereka meminta agar tanah yang digunakan untuk Kantor Desa Terong Tawah segera dibayar sesuai dengan putusan hukum dan pengakuan Pihak Ketiga bahwa dirinya bersalah secara tertulis dan lisan kepada salah satu kepala Desa Yang menjabat sebelumnya.

Ahli waris MR mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan Amaq Sata(Orang Tuanya), yang dalam sengketa sebelumnya dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

Kepala Desa Terong Tawah saat ini, Muhamad Waris Zainal, mengakui bahwa tanah tersebut memang milik Amaq Sata dan kami pihak desa menunggu hasil Keputusan dari Pemda karna kami tidak mengetahui jelas tegasnya saat dikonfirmasi awak media,disisi lain Keterangan dari Ahli Waris juga diakui oleh kepala desa sebelumnya serta masyarakat setempat.

Kasus ini mencuat kembali setelah MR dan salah satu keluarga mendatangi Kantor Desa Terong Tawah untuk menuntut haknya. Lokasi sengketa berada di Desa Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Polemik muncul karena hingga kini pihak Pemdes maupun Pemda belum memberikan kepastian terkait pembayaran tanah tersebut. MR menegaskan bahwa jika tanahnya tidak bisa dibayar, maka Kantor Desa harus dikosongkan.

MR dan keluarga akan terus memperjuangkan haknya. “Kami hanya ingin tanah kami dibayar. Jika Pemdes atau Pemda tidak bisa membayar, maka silakan kosongkan lahan milik kami. Jangan hanya janji-janji,” tegas MR kepada awak media.

Dengan analogi yang kuat, MR menyatakan bahwa kepemilikan tanah mereka ibarat permata yang tetap berharga meski tertutup lumpur. “Seberapa pun banyak kotoran yang menutupi, kebenaran akan tetap bersinar,” ujarnya.

Kini, Ahli waris menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan sesuai hukum yang berlaku dan sesuai batas waktu dari somasi yang kami sudah kirim untuk segera di perhatikan,tegasnya,”NN-01

Junaidi

Pos terkait