Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 dirayakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) berlangsung secara visual namun penuh hikmat dan sederhana bahkan sebelumnya diisi dengan berbagai pelombaan yang diikuti secara internal korrps Adhyaksa tersebut.
Kendati demikian dalam acara tersebut tak ada progres yang menggembirakan terutama pada kasus Korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT yang ditangani lembaga itu. Berdasarkan data media ini menyebutkan, ada 6 tersangka korupsi OPD tersebut dan telah ditetapkan sejak 5 Bulan lalu, bahkan dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6,6 miliar namun sampai kini belum ditahan bahkan masih menghirup udara bebas.
Sinyal yang beredar bahwa dari total kerugian keuangan negara telah dikembalikan namun tak sampai 10 Persen yakni Rp. 400 juta. Sangat disayangkan, sampai saat ini para tersangka masih menghirup udara bebas dan menduduki jabatan, karena tak kunjung ditahan untuk menjalani sidang di pengadilan.
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di Saumlaki, Kajari KKT Dadi Wahyudi, S.H., M.H., membeberkan sejumlah capaian yang berhasil diselesaikan baik oleh Bidang Pidana Khusus maupun Pidana Umum, Sabtu (22/07). Untuk bidang Pidana Khusus perkara yang sudah dieksekusi (Inkracht Van Gewijsde) terdiri dari Tipikor pada pengelolaan keuangan yang bersumber dari Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2018 dan Penerimaan Kas periode bulan Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 di PDAM Saumlaki.
Selain itu, Tipikor Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 pada Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, KKT yang telah dilakukan penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp143.688.135.
Berikutnya, Tipikor Pembangunan Taman Kota Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pada kasus ini tidak ada penyelamatan Keuangan Negara.
Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020, penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp371.503.200., namun masih di RPL PN Ambon atau belum dieksekusi.
Dugaan Tipikor pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021. Penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp180.000.000.. Kasus ini masih di RPL PN Ambon atau belum dieksekusi.
Sementara untuk capaian pada perkara yang sedang dalam tahapan Penyidikan, terdiri dari, Perkara Khusus yakni dugaan Tipikor Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp448.000.000., dari total kerugian Rp6,6 milyar.
Selain itu lanjut Kajari, Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, dimana perkara tersebut masih dalam tahapan Penyidikan Umum.
Sementara itu, untuk Bidang Pidana Umum, perkara dari bulan Januari sampai bulan Juli sebanyak 31 perkara yang sudah berstatus Tersangka, dan yang masih berstatus Terlapor sebanyak 13 Perkara. Sedangkan, yang sudah masuk tahap Penuntutan sampai dengan bulan Juli Tahun 2023 sebanyak 21 Perkara.
“Diakui bahwa dalam perkara-perkara tersebut didominasi oleh kasus Perlindungan anak yaitu Sekitar 52 persen bahkan Perkara Pengeroyokan atau Penganiayaan sekitar 25 persen, Perkara Pencurian sekitar 10 persen, Perkara Lain-Lain 13 persen, diantaranya kasus UU ITE, narkotika, satwa, kayu, pencemaran nama baik, Lalu Lintas, dan keimigrasian, ungkap Kajari Wahyudi saat memberikan sambutan yang berlangsung di aula Kejari KKT.
#Mas Agus#