SUNGAI PENUH – SD Negeri 047/XI Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, tengah disorot publik menyusul dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa kelas 6.
Dokumen beredar menunjukkan bahwa orang tua siswa diminta membeli enam buku dengan total harga Rp. 60.000. Surat pemesanan tersebut juga mencantumkan kolom tanda tangan wali siswa serta pernyataan bahwa pembelian dilakukan secara sukarela. Namun sebagian orang tua menganggap langkah ini sebagai tekanan terselubung bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis di Sekolah Negeri.
Praktik penjualan LKS di Sekolah Negeri dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) dan berpotensi menimbulkan sanksi Administratif maupun Pidana.
“Larangan penjualan LKS di Sekolah Negeri bertujuan untuk meringankan beban wali murid. Jika terbukti terjadi pungli, sanksi pidana dapat diberlakukan,” bunyi imbauan resmi dari instansi pendidikan terkait.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dan melakukan langkah awal penanganan.
“Sudah saya perintahkan bidang terkait untuk memanggil yang bersangkutan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (6/8/2025).
Sanksi administratif seperti mutasi atau pencopotan jabatan dapat dijatuhkan kepada guru atau tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi pidana juga bisa diterapkan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa, guna mencegah pembebanan biaya pendidikan yang tidak sah.
Hingga berita ini dirilis, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.( Ngoh)