Kades Tambeng Putik Diduga Abai Tugas: “Kami Minta Sporadik, Tapi Kades Angkat Tangan”

banner 468x60

Lombok Timur, NTB 

KOMPAS86.COM – Sejumlah warga Dusun Bandok Lauk, Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sikap Kepala Desa Tambeng Putik yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara optimal, khususnya dalam pelayanan administrasi pertanahan.

Warga menyatakan telah mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan tanah (sporadik) secara resmi, lengkap dengan dokumen pendukung seperti surat pernyataan pengakuan jual beli dan bukti pembayaran pajak Lama tanah (pipil). Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut dari pihak desa.

Salah satu warga, Arsad (64), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, mengaku heran atas sikap kepala desa yang terkesan lepas tangan terhadap permohonan mereka.

“Kami sudah ajukan secara baik-baik, lengkap dengan surat pengakuan jual beli dan pipil. Tapi sangat disayangkan, Kades justru angkat tangan. Ada apa sebenarnya? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan?” ungkap Arsad kepada KOMPAS86.COM, Kamis (29/5) pukul 05.30 WITA.

Dukungan serupa disampaikan Ahmad Yani dan Zainuddin, dua warga lainnya yang juga menjadi pemohon. Menurut mereka, penerbitan sporadik sangat penting untuk mengurus sertifikasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Garda NTB,Kholik Bersama Dewan Pendiri Garda NTB H.Satria Utama organisasi yang aktif mengawal kebijakan publik di daerah NTB , menyebut bahwa tindakan Kepala Desa Tambeng Putik dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewenangan administratif.

Melalui Dewan Pendiri Ketua Garda NTB M.Kholik “Kepala desa tidak bisa menolak permohonan tanpa alasan hukum yang jelas. Jika tidak ada sengketa atau indikasi pemalsuan dokumen, maka penolakan itu patut dicurigai,” tegasnya.

Kholik menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta aturan tentang kewenangan desa, seorang kepala desa yang mengabaikan permohonan warga dapat dikenakan:

1. Sanksi administratif, dijatuhkan oleh Camat atau Bupati

2. Sanksi etik/jabatan, jika terbukti menghambat hak publik

3. Sanksi pidana, apabila ditemukan unsur pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan wewenang, sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Akibat tidak adanya kejelasan dari pihak desa, warga mengaku akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Camat, Inspektorat Daerah, bahkan hingga Bupati Lombok Timur.

“Kami rakyat kecil hanya ingin hak kami diakui. Tanah ini milik kami beli sah. Kalau desa tidak mau bantu, kami akan cari keadilan ke atas,” tegas Ahmad Yani.

Redaksi KOMPAS86.COM akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tambeng Putik untuk memperoleh tanggapan maupun klarifikasi atas keluhan warga. Namun hingga berita ini diterbitkan, Bersambung

 

Jurnalis Junaidi

Editor|Redaksi Kompas86.com

Pos terkait