Kades Sumur Gedang Diduga Gonta-ganti Staf, Dinilai Langgar Aturan

banner 468x60

SUNGAI PENUH, Kompas86.com — Polemik di Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, terus bergulir. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya RT fiktif dan perangkat desa tidak aktif, kini muncul kabar bahwa Kepala Desa (Kades) Sumur Gedang, Eri Susrial, diduga melakukan pergantian staf secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah perangkat desa lama diberhentikan tanpa melalui proses evaluasi, musyawarah, maupun pemberitahuan resmi. Sebaliknya, posisi mereka langsung digantikan oleh staf baru yang disebut tidak melalui tahapan seleksi sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam struktur pemerintahan desa serta berpotensi melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa harus memiliki alasan jelas dan mendapat persetujuan dari camat.

“Kami melihat pergantian staf ini tidak transparan dan terkesan semaunya. Harusnya ada dasar hukum dan prosedur yang jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/10/2025).

Namun, menariknya, berdasarkan struktur pemerintahan desa terbaru yang beredar, tiga staf baru berinisial 3R justru tidak tercantum dalam daftar perangkat desa resmi, meskipun mereka disebut telah aktif dalam kegiatan administrasi dan pelayanan masyarakat. Hingga kini, pihak desa belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pengangkatan maupun alasan tidak dicantumkannya nama-nama tersebut dalam struktur pemerintahan desa.

Warga berharap Pemerintah Kecamatan Pesisir Bukit segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap kebijakan kepala desa agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan di Desa Sumur Gedang, yang sebelumnya juga disorot karena dugaan adanya RT fiktif dan perangkat desa tidak aktif. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

( Ngoh )

Pos terkait