MALUKU – KOMPAS86.COM___, Masyarakat Desa Pasir Putih Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan di buat bingung terhadap sikap Kades Pasir Putih Kecamatan Obi Utara. Ketika di hubungi bapak mito
Pasalnya, rumah pribadi Alman Lambola telah di jadikan sebagai bukti pengeluaran dana desa tahun anggaran 2022 yaitu Program Kegiatan Bangun / Rehab Rumah Tidak Layak Huni / Rumah Kumu yang di lakukan oleh Kades Sunarjo Lanihu.
Menurut pengakuan Alman lambola “pemilik rumah” menyatakan bahwa pembangunan rumah miliknya dibangun hanya menggunakan uang pribadi tanpa sedikitpun bantuan dari dana desa,
Jadi pembangunan rumah tersebut “sekali lagi saya katakan” tidak ada hubungannya dengan bantuan dana desa, jika masyarakat mengira bahwa rumah saya di bangun menggunakan uang desa itu tidak benar. Tidak sepersen uwang dana desa yang saya terima ujarnya
Atas tindakan kades tersebut Alman Lambola yang merasa telah di rugikan menuntut kerugian, Melalui Kuasa Hukumnya Mohtar Arief dan Rekan rekanya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Labuha dengan register perkara nomor: 13/Pdt.G/2025/PN.Lbh.
kades pasir Puti kecamatan Obi Utara Sunarjo Lanihu suda jelas melanggar aturan dana desa itu di peruntukan untuk kebutuhan desa salah satunya adalah program rehab rumah tidak layak huni dan rumah kumuh,
Maka dari itu masarakat mendesak inspektorat segera mengusut laporan masarakat desa pasir Puti mengenai penyalgunan dana desa di tahun 2022 sampai 2024 pemerintah hamahera selatan harus bekerja sama dengan inspektorat Kabit BPMD KPK dan kejaksaan supaya mengusut tuntas desa desa yang bermasalah termasuk desa pasir putih kecamatan Obi Utara kabupaten Halmahera Selatan,
Sangat di sayangkan dana desa yang seharusnya di gunakan untuk kemajuan desa ternyata di salah gunakan kades pasir Putih Sunarjo Lanihu yang di duga mengelapkan ratusan juta, menurut salah satu tokoh masarakat yang tidak mau menyebutkan namanya ,
Sumber. Bapak Mito
Pewarta. R. Halil