KERINCI, Kompas86.com –
Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) kembali mencoreng wajah Kabupaten Kerinci. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua tersangka terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka tersebut adalah Sumino (S), Kepala Desa Batang Merangin yang masih aktif, dan Z, mantan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Batang Merangin.
Pantauan langsung di halaman Kejari Sungai Penuh, Rabu (20/8/2025), kedua tersangka tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan warna pink. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, S dan Z langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang kuat atas dugaan penyimpangan.
“Hari ini kita resmi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa, masing-masing S selaku Kades aktif dan Z selaku mantan PJS Kades Batang Merangin,”
ujarnya, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa modus kedua tersangka adalah membuat laporan fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan desa. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, proyek-proyek yang dilaporkan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.
“Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp644 juta,” ungkap Kajari.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari upaya menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala desa di Kabupaten Kerinci yang terjerat masalah hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa. Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut.
(Ngoh)