Kabag Hukum Pemda Karo : Retribusi Yang Lokasi Atau Tempatnya Tidak Tertera Pada Perda Kabupaten Karo Adalah Menyalahi Aturan.

banner 468x60

Kab.Karo (SUMUT) KOMPAS86.com
Pos Retribusi Pemandian Air Panas Sidebuk Debuk diduga kuat lakukan pungutan liar (pungli) pada masyarakat (wisatawan) yang ingin berkunjung ke objek wisata tersebut.

Dalam hal ini, pungutan retribusi melalui karcis yang mengatas namakan Pemerintah Kabupaten Karo melalui satuan Dinas Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata yang bekerjasama pada masyarakat Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung pada pos retribusi tersebut.

Bacaan Lainnya

Melalui karcis itu pula, tertulis tentang pembayaran retribusi untuk dewasa berdasarkan Pasal 28 Perda No 05 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha Jo Pasal 03 Perbup No 58 Tahun 2020. Sebesar Rp.7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus) sekali masuk

Dikutip dari Karokab.go.id tentang Pasal 28 Perda No 5 Tahun 2012 tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagai berikut, besarnya retribusi untuk objek wisata keindahan alam untuk dewasa Rp. 4.000 dan untuk anak anak Rp. 2.000 dan besarnya retribusi untuk objek wisata desa budaya untuk dewasa Rp.4.000 dan untuk anak anak Rp 2.000.

Dan Jo Pasal 03 Perbup Tahun 2020 berisikan, tarif retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalan ketentuan Pasal 28 angka 01 Peraturan Daerah Kabupaten Karo nomor 05 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo nomor 08 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo nomor 05 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum dimaksud besarnya retribusi untuk objek wisata keindahan alam sebagai berikut untuk Dewasa Rp. 7.500 dan Anak Anak Rp. 5000.

Namun saat dikutip Pasal 24 Perda No 5 Tahun 2012, diketahui sebagaimana isi dari Perda tersebut, objek retribusi dan olahraga adalah tempat rekreasi pariwisata dan olahraga yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, tempat rekreasi pariwisata dan olahraga sebagaimana pada ayat satu adalah Bukit Gundaling Berastagi,Lintas Alam Tahura Jaranguda, Air Terjun Sipisopiso Tongging, Gunung Sibayak (lintas alam gunung Sibayak) Gunung Sipisopiso, Perkemahan Lau Kawar, Gunung Sinabung,Air Terjun Sikulikab, Gua Liang Dahar, Taman Mejuah juah, Uruk Tuhan Bakerah Simacem,Danau Lau Kawar dan Lau Debuk-debuk.

Diketahui dari uraian Perda nomor 05 tahun 2012  tersebut tidak ada tertera Pemandian Air Panas Desa Semangat Gunung dan Desa Doulu sebagaimana yang tertulis pada peraturan daerah yang dapat di lakukan pengutipan retribusi nya.

Melansir pemberitaan Media Online sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Monica Maytrisna Purba SH, diruang kerjanya, Rabu (1/2/2023) kepada sejumlah wartawan mengatakan pengutipan retribusi yang lokasi atau tempatnya tidak tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo adalah menyalahi aturan.

“Selaku Kabag Hukum Pemkab Karo hanya bisa berbicara sesuai tupoksi saja yang intinya pengutipan retribusi diluar Peraturan Daerah menyalahi aturan,” ujarnya menanggapi adanya pengutipan retribusi masuk ke air panas Desa Semangat Gunung.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/2/2023) mengatakan, pengutipan yang di lakukan berdasarkan Perda nomor 05 tahun 2012 tentang lintas Gunung Sibayak.

Melalui hal tersebut berbincang dengan Purba pengamat wisata Pemandian Air Panas “Jalur lintas alam Gunung Sibayak, pos nya di Simpang 3 Gunung Sibayak dan itu dibawah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara” ujarnya dengan nada yang tinggi.

Ditempat yang sama, berbincang pada salah satu warga Desa Doulu Tarigan dirinya mengatakan “pos retribusi tersebut sempat dilaksanakan rapat dengar pendapat di Jambur Desa Doulu, saat itu juga masih belum mempunyai titik terang” ujarnya.

“Saya sempat berbincang tentang Perda No 05 Tahun 2012 pada Kadis Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Munarta Ginting, kala itu Kadis mengatakan bahwa pengutipan pos retribusi di simpang Desa Doulu tersebut adalah jalur lintas wisata Gunung Sibayak.”

“Tapi saya merasa curiga, karena pengutipan retribusi pos Jalur Lintas Wisata Alam Gunung Sibayak dipungut di atas malah di simpang Desa Doulu juga dikutip dengan alasan yang sama” katanya.

Lanjutnya “saya juga mengecewakan kinerja Pemkab Karo dengan janjinya, karena jalan menuju objek wisata pemandian air panas, mulai dari simpang Desa Doulu itu bukan dibangun dari anggaran dari pemerintah tapi dari Perusahaan Aqua, sementara kerusakan jalan sudah parah sampai menuju objek wisata Pemandian Air Panas ditambah saat malam hari, tidak adanya lampu penerangan jalan guna mengantisipasi kecelakaan hingga saat ini belum terlaksana” ungkapnya.

Melansir pemberitaan Media Online sebelumnya, untuk menjadikan tempat wisata aman dikunjungi oleh masyarakat  objek wisata Air Panas Semangat Gunung, dan Desa Doulu Forkopimda Kabupaten Karo gelar rapat di Aula Kantor Bupati pada hari Rabu, 21 September 2022.

Hasil rapat sementara Forkopimda, Pemda Karo akan mengelola kembali objek wisata lemandian air panas Doulu melalui Dinas Pariwisata. Sarana dan Prasarana terutama Jalan, lampu penerangan akan dibenahi secara bertahap.

Pengutipan retribusi ini untuk sementara akan dilakukan secara manual, akan tetapi untuk kedepannya akan memakai sistem elektronik dengan memperdayakan pos pos yang ada, Pemda dan Stakholder lainnya akan bekerja sama, dan akan tetap memperhatikan desa desa sekitar objek wisata dengan cara pembangunan ekonomi Kreatif dan solusi lainnya kata. Pada Tanggal 21 September 2022 saat itu, kata Bupati Karo.

Namun hingga saat ini, sarana dan prasana yang di janjikan Pemkab Karo Cory Srywati Sebayang, pada Tanggal 21 September 2022 terkesan hanya janji.

Melalui Via Whatsapp saat di konfirmasi Kepala Desa Doulu mengatakan “Kita tunggu  arahan dari atas (Pemerintah tertinggi di Kabupaten Karo) ini pun dilakukan atas persetujuan bersama Forkopimda dan pemberdayaan masyarakat dua desa yaitu Desa Daulu dan Desa Semangat Gunung” katanya.

Selanjutnya akan di konfirmasi kembali Kepala Desa Doulu perihal adanya indikasi mufakat jahat (bagi bagi kue) dibalik hasil Pos Retribusi Doulu.

#Yogi Barus#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *