Jalan Muka Kuning Menuju Piayu Rusak Dan Berlubang Sangat Berbahaya 

banner 468x60

Batam,kompas86.com – Belum lama ini sepanjang jalan muka kuning – piayu dan piayu – muka kuning dilakukan perbaikan jalan oleh pemerintah kota batam dan saat ini sepanjang jalan tersebut di temukan banyak yang rusak dan berlubang kembali cukup berbahaya buat pengendara roda dua apalagi di musim penghujan ini akibat banjir,kamis januari 2024.

 

Apalagi di saat malam hari kondisi jalan muka kuning piayu tersebut sering lampu jalan tidak hidup dan sangat gelap membuat pengendara tidak dapat melihat jalan yang rusak dan berlubang tersebut.

 

Sesuai pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Jadi bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak dapat membuat laporan dan menuntut pemerintah untuk ganti rugi dan pengobatan akibat jalan rusak dan berlubang.(Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan