Kompas86.com.Dompu.NTB._Kemarin Sore Rabu (29/1/25) sekitar pukul 16.30 Wita, timsus Satresnarkoba Polres Dompu kembali meringkus seorang Ibu Rumah Tangga berinisial TW (41) di rumahnya, tepat di Lingkungan Bali Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu. ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang telah lama beroperasi di daerah kampung bebas dari Narkoba tepatnya di lingkungan Bali Kelurahan Bali satu dan sekitarnya.
Penangkapan terduga pelaku bukan kaleng-kaleng, tapi sudah mengacu pada prosudur yang ada dan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di rumah terduga TW selama ini.
Merespon cepat, tepat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menginstruksikan kepada timsusnya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di tempat yang dimaksud intensif sejak 28 Januari 2025.
Dari penyelidikan di lokasi yang cukup lama dan akurat, All hasil pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 Wita, tim yang dipimpin Apda Masrun tampa ragu menggerebek rumah terduga inisial TW setelah memastikan adanya aktivitas penjualan shabu di rumah terduga pelaku tersebut.
“Saat tim masuk, TW berusaha membuang sesuatu dari jendela kamar, namun aksinya berhasil terpantau oleh petugas, dan barang bukti yang di buang itu berhasil di temukan kembali oleh petugas,” papar Kasat sambil tersenyum bangga.
Tak selang berapa lama timsus langsung beraksi penggeledahan di rumah terduga TW, namun sebelumnya tim memanggil warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan tim menemukan beberapa barang bukti berupa 17 poket sabu dengan berat bruto 6,79 gram dan netto 0,50 gram. Selain itu, ditemukan dompet kecil, bungkus rokok berisi klip bekas pakai, serta tiga bundel klip kosong, jelas Kasat.
Dengan adanya penangkapan dan penggeledahan kasus ini menjadi tamparan bagi masyarakat setempat, dalam upaya menjadikan Kelurahan Bali sebagai Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN). Wilayah ini tengah dalam tahap transformasi dari zona rawan peredaran narkotika menuju lingkungan yang lebih bersih dan aman.
“Kelurahan Bali sedang kita dorong menjadi kampung yang benar-benar bebas dari narkoba. Penangkapan ini justru mempertegas bahwa kami serius dalam pemberantasan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Sofyan Hidayat.
Kemudian terduga TW beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain yang masih berani memperdagangkan barang haram jadah yang merusak moral, dan mental generasi masa depan anak bangsa saat ini dan akan datang.
“Ini membuktikan bahwa Kepolisian akan terus bertindak tegas dan berkeadilan siapa pun yang mencoba merusak generasi dengan asupan narkotika. Baginya tidak ada ruang yang aman bagi pelaku narkoba untuk bermain mata dengan pihak petugas, kami akan bertindak tegas siapapun pelakunya, tegas IPTU Sofyan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Dompu semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kelurahan Bali sebagai Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN), tandas Kasat Narkoba.
Sosok Perempuan muda yang nodai wilayah kampung bebas Narkoba di Kelurahan Bali Satu sangat pantas di Ganjar pasal 112, 114 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana masuk bui, jelas Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan $.Sos.
Selain itu kasat Narkoba menghimbau kepada Masyarakat dan stekholder lain untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam rangka pemberantasan Narkoba di Daerah ini.
“Kami bekerja keras tampa ada dukungan dari masyarakat dan semua pihak tak ada artinya, dan kami bekerja sesuai perintah Undang-Undang, bukan karena kemauan pribadi atau ego sektoral,” bebernya.
Operasi penangkapan terhadap pengedar tersebut sudah sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku, dan berjalan aman dan lancar, pungkas Kasat Norkoba via kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis S.Sos.
jurnalis, Rdw/ddo.