Ibarat Kasus ” MALING TERIAK MALING “, Kasus Pemotongan Kayu Kembali Marak Di Wilayah Kab. Pasuruan

banner 468x60

PASURUANKOMPAS86.COM__, Seolah tidak ada habisnya, Kasus pemotongan kayu kembali terjadi, dengan dalih kewenangan propinsi oknum penjabat di dinas PU. Bina Marga Kab. Pasuruan mengatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya seperti hal kasus pemotongan 2 bulan lalu di wilayah Wonorejo, Kab. Pasuruan

 

Peristiwa pemotongan kayu tersebut terjadi pada hari senen, 28 April 2025 di jalan desa kebonrejo, Kec. Grati, Kab. Pasuruan, oknum pelaku pemotongan kayu tersebut mengaku bahwa pemotongan itu sudah mendapatkan ijin dari PU. Bina Marga Kab. Pasuruan melalui usulan dari pemerintah desa, yang kemudian dilakukan pemotongan dan dijual.

 

tetkait masalah tersebut oknum penjabat dinas Bina Marga mengatakan bahwa hal tetsebut bulan kewenangan karena bukan wilayah administrasi pemerintahan kabupaten pasuruan melainkan propinsi dengan pemerintahan desa setempat ” ujarnya

pernyataan tetsebut berbeda dengan kondisi sesungguhnya oknum petugas tersebut sudah mendapatkan ijin oknum penjabat dj dinas Bina Marga.

 

Menanggapi Polemik tersebut Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mengatakan ” Dinas PU Bina Marga hendak memberikan penjelasan atas masalah tersebut saling lempar kewenangan, kalau hal tersebut permintaan dari masyarakat atau pemerintah desa hendaknya tidak di berani biaya, karena anggaran untuk pemotongan ataupun perangcakapan sudah dianggarkan oleh dinas sendiri, jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa kasus pemotongan kayu tersebut Ibarat kasus maling teriak maling, tidak satupun yang bertanggung jawab melainkan melempar kewenangan dan tanggungjawab “ujarnya.

 

 

Kang_Slmt

Pos terkait