Hibah Eks Bangunan SMPN 1 Praya,”Transparansi Dipertanyakan,”Risiko Hukum Mengintai

banner 468x60

Praya, 24 Januari 2025
KOMPAS86.COM – Proses hibah eks bangunan SMP Negeri 1 Praya di Kabupaten Lombok Tengah kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran prosedur yang terungkap melalui investigasi aktivis masyarakat Ahmad Nouval F S. PT berpotensi memicu kerugian Negara. Minimnya transparansi dan ketidak patuhan terhadap regulasi menjadi isu utama yang disoroti dalam kasus ini.

Kepala Bidang Pendidikan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah, Drs. Lalu Rupawan Joni, menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi dalam proses ini, sementara keputusan sepenuhnya berada di tangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Namun, pernyataan tersebut menimbulkan kecurigaan publik terkait lemahnya koordinasi dan tanggung jawab antar Instansi.

“Silakan tanyakan langsung ke BKAD,” ujar Joni, yang dianggap oleh Ahmad Nouval F S. PT selaku aktivis masyarakat, kita duga peryataan Kabid tersebut sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab.

Dari hasil investigasi kami menemukan beberapa pelanggaran prosedur, di antaranya : Penilaian Aset diduga tidak dilakukan penilaian sesuai PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara. Dokumen serah terima dan mekanisme penghapusan Aset tidak tersusun sesuai regulasi,dan patut diduga melanggar Pasal 16 UU No. 1 Tahun 2021.

Beberapa penerima hibah diduga tidak memenuhi kelayakan administratif dan fiktif , sesuai dengan hasil investigasi kami dilapangan. Ini yang menjadi Pemicu kecurigaan dan sorotan publik atas proses seleksi. Tanpa menjalankan mekanisme penghapusan Aset yang resmi, pelanggaran ini diduga berpotensi menjadi kasus pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan Aset Negara ,dan kami akan melakukan Upaya guna menyerahkan bukti – bukti untuk ditindak lanjuti sesui dengan aturan UU dan hukum yang berlaku,

Ahmad Nouval F, S.PT Selaku aktivis masyarakat, menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap kasus ini.“Publik berhak tahu bagaimana pengelolaan Aset Negara dilakukan. Audit harus mencakup penilaian Aset, mekanisme penghapusan BMN, serta kelayakan penerima hibah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah akan urgensi pengelolaan Aset Negara yang Profesional dan transparan. Kegagalan administratif seperti ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pemerintah daerah Lombok Tengah pada Umumnya.

Ahmad Nouval meminta BKAD kabupaten Lombok Tengah diharapkan segera mengambil langkah perbaikan dengan menunjukkan itikad baik melalui transparansi dan akuntabilitas. Jika terbukti adanya pelanggaran, pihak-pihak terkait harus dikenai sanksi sesuai hukum untuk mencegah kerugian Negara lebih lanjut.

Proses hibah eks bangunan SMPN 1 Praya ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan aset negara tak boleh dilakukan secara asal-asalan. Pemerintah daerah wajib menjaga integritas dengan menghormati regulasi yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat dan kami akan mengawal terus sampai tuntas.” Tutupnya,”NN-01

Editor: Thomas

Pos terkait