Karawang- JAWA BARAT
KOMPAS86.COM | Lelang proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok melalui sistem elektronik LPSE saat ini telah dilaksanakan dan tahapannya dalam proses evaluasi dokumen penawaran penyedia jasa.
Ada kejanggalan yang dirasakan dan diduga menjadi bagian dari upaya pengkondisian menggiring salah satu peserta lelang menjadi pemenang dengan cara menjegal peserta penyedia jasa lainnya dalam proses memasukan dokumen penawaran.
Hal ini terbukti pada saat memasuki tahapan upload dokumen penawaran, di mana pada saat sebelum di tutup upload dokumen penawaran telah terjadi gangguan jaringan elektronik pada sistem elektronik LPSE, gangguan jaringan ini terjadi pada tgl 19 September dan 20 September 2023.
Kondisi terjadinya gangguan ini telah dinyatakan kebenarannya oleh kementrian komunikasi dan informatika RI dirjen aplikasi informatika dan LKPP ( Lembaga kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) RI dengan telah di keluarkan nya surat resmi dari instansi pemerintah yang menginformasikan terjadi gangguan jaringan elektronik tersebut.
Menurut Hendra Direktur LBH Arya Mandalika,”Dalam kondisi seperti ini POKJA sebagai panitia lelang pembangunan RSUD Rengas dengklok tersebut seharusnya bersikap responsif dengan melakukan perpanjangan jadwal masa upload penawaran dokumen sehingga penyedia jasa bisa melakukan dan menyelesaikan proses upload dokumen dengan baik.”
Lebih jelas, “Namun yang terjadi justru sebaliknya POKJA tidak merespon surat rujukan dan rekomendasi dari 2 instansi pemerintah tersebut, dengan tidak melakukan perpanjangan proses upload penawaran peserta dengan dalih melakukan kebohongan publik yang menyatakan bahwa kondisi jaringan di LPSE Kabupaten Karawang baik baik saja dan tidak ada masalah, ini berakibat fatal bagi peserta yang belum menyelesaikan upload penawarannya.”ulas Hendra Supriatna, SH.,MH dikantor hukum Arya Mandalika Ruko Emporium blok B 26 Galuh Mas ,Selas (03/10/2023).
Sementara dalam dokumen pemilihan tertera bahwa jika terjadi gangguan jaringan elektronik POKJA harus lakukan perpanjangan masa upload dokumen guna memberikan kesempatan kepada peserta lelang untuk menyelesaikan upload dokumen penawarannya.
Lanjut kata Hendra,” Sikap dan tindakan POKJA ini jelas menyalahi aturan dengan tidak berpedoman pada isi dari dokumen pemilihan yang menajdi kerangka acuan lelang.”
“Sikap dan tindakan POKJA ini di duga syarat dengan kecurangan dengan sengaja mengatur dan mengkondisikan satu peserta lelang menjadi pemenang tender dan menjegal peserta peserta lelang lainnya.”tutupnya
(*/Red)