Hendra Supriatna: Rotasi Dan Mutasi ASN di Pemda Karawang Menuai Pro dan Kontra
KARAWANG | KOMPAS86.COM | Pemerintah daerah kabupaten Karawang melakukan rotasi dan mutasi jabatan sebanyak 74 ASN yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 2 orang, Pejabat Administrator 32 orang, Pejabat Pengawas 25 orang dan Kepala UPTD Puskesmas 16 orang.
Hal ini dilakukan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh di penghujung tahun 2023 menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Salah satunya praktisi hukum dari Kantor hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna,SH.,MH, menilai mutasi yang dilakukan Bupati Karawang sudah sesuai dan berdasarkan kebutuhan pemaksimalan kinerja OPD, semua pejabat yang di mutasi diharapkan mampu memberikan loyalitas dan bekerja secara profesional.
Hendra dalam keterangan rilisnya menyatakan, ” bahwa perpindahan 74 ASN sudah sesuai dengan aturan legal peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, jadi saya kira tidak ada kepentingan politik apapun dalam proses mutasi, pasalnya dalam proses mutasi tersebut telah memperhatikan aspek-aspek, seperti kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kebutuhan organisasi, hingga sifat pekerjaan teknis jadi BKPSDM Karawang sudah tetap melaksanakan tugas tanggungjawabnya demi perbaikan di pemerintahan kabupaten Karawang,”bebernya, Senin (1/12/2023)
Lebih lanjut Ia sampaikan pihaknya telah menganalisa bahwa kepemimpinan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh sangat mengedepankan asas Good government, konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama.
Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan,”ulasnya.
(Red/*)