Hendra Supriatna : Gara- Gara Mutasi Jabatan Oknum ASN Karawang Curhat di Medsos Merasa Dizalimi

banner 468x60

Hendra Supriatna : Gara- Gara Mutasi Jabatan Oknum ASN Karawang Curhat di Medsos Merasa Dizalimi


Hendra Supriatna, S.H., M.H

KARAWANG | KOMPAS86.COM | Pekan lalu pemerintah daerah kabupaten Karawang melakukan rotasi dan mutasi jabatan  sebanyak 74 ASN yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 2 orang, Pejabat Administrator 32 orang, Pejabat Pengawas 25 orang dan Kepala UPTD Puskesmas 16 orang.

Hal ini tentunya menuai pro dan kontra dilingkungan  pejabat dan masyarakat Karawang.

 

Menyikapi curhatan di media sosial dari salah seorang ASN Pemda Karawang yang terkena rotasi dan mutasi jabatan, praktisi hukum dari kantor hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H.,M.H, menilai rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Hendra, ”  rotasi dan mutasi jabatan bertujuan upaya penyegaran dan meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

 

Lebih lanjut Ia sampaikan,” saya tegaskan bahwa mutasi jabatan baik vertikal maupun horizontal mengacu kepada evaluasi kerja dan kebutuhan, tidak semata-mata didasarkan kepada kewenangan, memperhatikan norma-norma kepegawaian yang berlaku, kinerja, kompetensi, integritas, tingkat kedisiplinan dan berbagai aspek menajemen SDM lainnya, serta dilakukan dengan cermat dan matang,”ungkapnya di Kantor Hukum Arya Mandalika Ruko Emporium Blok B 20 Galuh Mas Telukjambe Timur.


Ket : curhatan di medsos

“Setiap ASN harus siap di rotasi sebagaimana sumpah jabatan ASN dan harus siap ditempatkan di manapun sebagaimana sumpah jabatan ASN,”jalannya

 

“Sehingga jika ada oknum ASN yang sampai dengan curhat di medsos merasa dizalimi sebab terkena mutasi, menurut saya patut dipertanyakan sumpah jabatannya, seharusnya ASN patuh dan taat kepada peraturan,”sambung Hendra Supriatna

 

Red

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan