Harris Tewa Sebut Tanimbar Pesta Uang Ditengah Pandemi Covid 19.

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, menyatakan, di tengah bencana pandemi covid 19 melanda dunia, Indonesia termasuk Maluku, ko mengapa di Tanimbar justru sebaliknya, “Pesta Anggaran (Uang). Padahal Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan refokusing anggaran”.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Ambon ini dalam sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di BPKAD Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020 senilai Rp.9 Milyar dengan total kerugian uang negara sebesar Rp. 6, 68 M.

Sidang ke 4 ini, Senin (27/11/2023), menghadirkan saksi Apolonia (Pola) Laratmase, Ketua Komisi B DPRD Tanimbar dan Jedithia Huwae, Kepala Inspektorat Kepulauan Tanimbar. Sementara 5 anggota DPRD lainnya, Jaflaun (Omans) Batlajery (mantan Ketua DPRD Tanimbar 2020), Nikson Lartutul, Markus Atua, Whan Lekruna dan Ivone K Shinzu belum memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir sebagai saksi di persidangan.

“Lembaga DPRD, bersifat kolektif kolegial. Baiknya kasaksian yang diberikan berdasar sumpah dengan kitab suci, diungkapkan sesuai apa yang dialami dan dilakukan. Sebab Pengadilan Tipikor di PN Ambon, punya banyak data terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif ini”, tegas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam fakta sidang, Apolonia.Laratmase memberi keterangan tidak kenal Albian Touwelly. Bahkan tidak pernah menerima uang Rp. 200 juta di bulan September dan Rp.250 juta pada bulan Desember 2020 dalam tas plastik, di kediamannya di desa Olilit, seperti kesaksian Touwelly sebelumnya dalam sidang, Senin (20/11/2023) dan dibenarkan Maria Goretti Batlajery dan Jonas Batlajery yang telah dalam BAP. Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Dikatakan, untuk keperluan mencocokan kesaksian Laratmase dengan BAP Sermatang, Maria Goretti dan Jonas Batlejery serta jawaban Touwelly, Pola diminta keluar sidang sambil menunggu Kejari Tanimnar memanggil Albian Touwelly untuk video conference (VC). Jadi bukan karena Laritmase memberi keterangan berbelit-belit, seperti pernyataan Kornelis Serin, Pengacara terdakwa yang dipublikasi.

“Ditegaskan bahwa, memberi keterangan dan kesaksian palsu di dalam persidangan, ancaman hukumannya, minimal 12 tahun, tandas Harris Tewa kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Tipikor Ambon. Sidang akhirnya ditunda minggu depan dan kejaksaan harus menghadirkan Anggota DPRD Tanimbar sebagaimana diperintahkan hakim.

# Mas Agus #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan