Saumlaki (Tanimbar) Kompas86.com.
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Sepandai-pandainya membulak balik fakta pada akhirnya terungkap juga. Itulah istilah kata yang sepatutnya di alamatkan kepada Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon yang hari ini diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar. Kamis, (15/02/2024).
Kedatangan Fatlolon ke kantor Korps Adhyaksa ini berkaitan erat dengan kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Ruben B Moriolkossu dan mantan Bendahara Sekda (Bensek) Petrus Masela sebagai tersangka, tahun anggaran 2020.
Pantauan media ini di kantor kejaksaan negeri Kepulauan Tanimbar Fatlolon hadir memenuhi panggilan penyidik kejaksaan pukul 10.00 WIT. Petrus didampingi kuasa hukumnya Kornelis Serin. Dan baru diperiksa 30 menit setelah kedatangannya kantor Adhiyaksa tersebut.
Plt.Kasi Intel Kejari Saumlaki Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H, yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa Fatlolon telah dipanggil dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan. Status Petrus yang dipanggil sebagai saksi tambahan pada perkara SPPD fiktif Setda yang merugikan negara senilai Rp1 miliar lebih.
“Surat sudah kita layangkan dari Kamis pekan kemarin dan hari Kamis ini baru diperiksa,” tandas Komarudin. Untuk tambahan saksi lain, selain si Petrus, bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan bersangkutan, ungkap Komardin.
(Mas Agus).