Harapan Pj Bupati Saat Menghadiri Penyerahan Sertifikat Elektronik Kantor Pertanahan Sangihe Di Ruang Serba Guna Rumah Jabatan Bupati

banner 468x60

Kompas86.com, Sangihe, Sulut. Rabu, 03 Juli 2024.

Dalam sambutannya Pj Bupati Sangihe menyatakan • Kita bersyukur bahwa dengan langkah Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik maka Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah melaksanakan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023, sehingga Sertifikat Tanah Elektronik boleh dilaksanakan di hari ini di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Kabupaten/Kota pertama di Sulawesi Utara yang menyelenggarakannya.

“Dengan adanya Sertifikat Tanah Elektronik masyarakat lebih dipermudah karena mengurangi risiko akibat kehilangan, pencurian atau kerusakan karena bencana alam, kebakaran, dan bencana lainnya. Dan juga dari sisi pemerintah, memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data. Selain itu dengan adanya digitasilisasi ini akan mempermudah bagi masyarakat untuk memperoleh modal usaha dengan menjadi sertifikat tanahnya sebagai agunan. Hal ini baik, namun tentu saya berpesan kiranya masyarakat yang akan memanfaatkan kemudahan ini dapat mempertimbangkan besaran modalnya, bunganya pokok pinjamannya, untung usahanya berapa, hitung semuanya dengan cermat, sehingga tidak akan menyusahan dalam proses pembayaran cicilan di bank.

Persoalan pemenuhan hak-hak masyarakat dibidang keagrariaan masih terus kita usahakan sehingga tujuan dan capaian yang diharapkan dapat memenuhi seratus persen kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya yang sementara dilakukan adalah Redistribusi Tanah. Kami harapkan seluruh tahapan retribusi tanah dapat dilaksanakan oleh Satuan Tugas yang bersinergi dengan baik sehingga dapat mewujudkan reforma agraria, yang benar-benar merujuk pada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Berkaitan dengan hal itu pula maka pada saat ini telah dilaksanakan penandatanganan MOU dan PKS antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Pemerintah Kabupten Kepulauan Sangihe tentang Pelaksanaan Kegiatan Penataan Kelembagaan Penerima Akses Reforma Agraria Kabupaten Keulauan Sangihe Tahun 2024″, Ungkap Wounde.

Wounde juga menambahkan “Saya harapkan melalui kerjasama ini kita dapat mensinergikan tugas dan fungsi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, terlebih khusus lagi dalam pendampingan terhadap pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat penerima manfaat dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan melakukan pengembangan perekonomian yang produktif, terutama bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Saya harapan hal ini menjadi perhatian kita bersama, sehingga peran dan tugas kita masing-masing dapat kita laksanakan dengan maksimal dan penuh tanggungjawab sehingga tujuan yang akan kita capai dapat benar-benar terwujud”, Tutup Pj Bupati Sangihe. (Arifin Lakoro)

Editor : JHM 07

Pos terkait

Tinggalkan Balasan