Guru Besar Mahasiswa MAGISTER HUKUM & Mahasiswa UNRAM Ikut Mengawal PROSES PERADILAN Masyarakat TOMANG-OMANG Melawan PT ESA SWARDANA TANI Di pengadilan Negeri PRAYA

banner 468x60

Praya Lombok Tengah.NTB.kompas86.com.— Para Guru Besar, Mahasiswa Program Magister Hukum, dan Mahasiswa Universitas Mataram (UNRAM) menyatakan komitmen penuh untuk mengawal dan mendampingi masyarakat Tomang-Omang, Desa Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, dalam proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Praya. Mereka mendukung masyarakat dalam perjuangan hukum melawan PT Esa Swardana Tani, perusahaan yang terlibat dalam sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kampus UNRAM, perwakilan dari berbagai elemen masyarakat akademik, termasuk para guru besar dan mahasiswa hukum, menyatakan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan keberpihakan pada masyarakat yang termarginalisasi. Perkara ini berkaitan dengan sengketa tanah antara masyarakat Tomang-Omang dan PT Esa Swardana Tani, di mana masyarakat merasa hak atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun dilanggar oleh perusahaan.

Dukungan Akademisi dan Mahasiswa Para guru besar dan mahasiswa hukum UNRAM sepakat bahwa pendampingan hukum yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang adil. “Kami akan memberikan bantuan hukum dan advokasi untuk memastikan hak-hak masyarakat dihormati dan tidak dirugikan dalam proses peradilan ini,” kata salah seorang guru besar yang terlibat dalam pendampingan.

Mahasiswa Magister Hukum UNRAM juga menambahkan bahwa proses peradilan ini bukan hanya sekadar persoalan hukum, tetapi juga terkait dengan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Mereka menyatakan siap untuk membantu dalam bentuk riset hukum, penyusunan dokumen, serta menghadiri persidangan sebagai bentuk solidaritas.

Masyarakat Tomang-Omang sendiri merasa sangat terbantu dengan kehadiran para akademisi dan mahasiswa dari UNRAM. Mereka berharap agar proses peradilan ini dapat berjalan dengan transparan dan adil. Salah satu perwakilan masyarakat menyatakan, “Kami hanya ingin keadilan, tanah ini adalah sumber kehidupan kami selama bertahun-tahun.”

Sengketa ini bermula dari klaim PT Esa Swardana Tani atas lahan yang sudah dihuni dan dikelola oleh masyarakat Tomang-Omang. Perusahaan tersebut berencana untuk mengembangkan lahan tersebut menjadi kawasan perkebunan, namun masyarakat menolak klaim tersebut, karena tanah itu merupakan bagian dari hak adat dan telah menjadi sumber kehidupan mereka selama bertahun-tahun. Konflik ini telah berlarut-larut, hingga akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Praya.

Dalam diskusi yang digelar oleh tim advokasi di kediaman Dr. Lalu M. Hayyan Ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D., yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti akademisi, tim hukum, mahasiswa, serta keluarga terdakwa, terdapat pembahasan penting terkait hak-hak konstitusional warga negara. Dr. Lalu menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh keadilan hukum, mempertahankan harta benda, serta menjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia. Apabila penegakan hukum dilakukan dengan melanggar harkat dan martabat seseorang, maka tindakan tersebut telah menyimpang dari prinsip dasar hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Beliau juga menyoroti bahwa dakwaan terhadap terdakwa yang melibatkan kerugian material di bawah Rp. 2.500.000 tidak pantas jika dikenakan ancaman hukuman di atas lima tahun, terutama dengan penerapan Pasal 170 KUHP yang bersifat kumulatif, di mana jika satu unsur tidak terpenuhi, maka gugurlah hak untuk menuntut berdasarkan pasal tersebut.

Selain itu, Prof. Gatot Dwi Hendro Wibowo, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan persidangan. Ia berencana mengundang pakar-pakar hukum pidana di Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Mataram (UNRAM) untuk membahas upaya pembelaan agar terdakwa tidak dikriminalisasi. Beliau juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. ESA SWARDANA TANI, yang diduga telah menelantarkan tanah di Selong Belanak selama puluhan tahun tanpa pembangunan, mengingat perusahaan tersebut sedang mengajukan perpanjangan HGU. Evaluasi ini dianggap penting untuk memastikan penggunaan tanah sesuai peruntukannya.

Para guru besar, mahasiswa magister, dan mahasiswa hukum (UNRAM) bertekad untuk terus mendampingi masyarakat Tomang-Omang Dengan kolaborasi antara masyarakat, akademisi, dan mahasiswa, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana universitas dapat berperan aktif dalam mengadvokasi keadilan hingga kasus ini selesai dan keadilan dapat ditegakkan.

Satria.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan