Gudang Penampungan BBM Ilegal Jenis Solar Masih Beroperasi di Desa Langkan kecamatan Banyuasin Tiga Kabupaten Banyuasin

banner 468x60

Banyuasin-( Sumsel ) Kompas86.com.

Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal apapun di Sumsel. Sabtu 22/07/2023

Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Apapun itu mau penyeludupan benur, pencemaran lingkungan, narkotika, batubara, minyak ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787 silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun sangat disayangkan masih ada Pelaku Pengusaha penampung BBM ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel,” Dan masih saja ada oknum yang berbisnis ilegal driling di Jalan lintas Palembang jambi, tepatnya di desa Langkat kecamata Banyuasin lll Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan data dari berbagai sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan, bahwa pelaku penimbunan beroperasi di belakang ruko di desa Langkat kecamatan Banyuasin lll. Kabupaten Banyuasin,” ada dua aktivitas gudang BBM dan CPO ini layaknya, seperti tida ada aktivitas hal tersebut bermaksud untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).

Masih kata narasumber yang enggan menyebutkan namanya, kedua gudang penampungan BBM ilegal dan CPO itu pemiliknya , Satu orang yang berinisial (D) iya membeli Minyak CPO tersebut dari sopir sopir tangki milik Perusahaan , dengan cara istilah kencing,” Ungkap narasumber yang enggan menyebutkan namanya.

adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini kami terbitkan Senin 24 Juli 2023.
kepolisian setempat belum bisa di kompirmasi,” tuturnya (team)

( HD/RD )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan