Kaur (Bengkulu) Kompas86.com- Kegiatan rutin sosialisasi pencegahan pembakaran hutan yang di laksanakan Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Pada hari Sabtu (20/042024)
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri ,SH beserta anggota di kecamatan Luas Kabupaten Kaur Bengkulu. Polsek Kaur Tengah dalam rangka patroli rutin untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mensosialisasikan pencegahan pembakaran hutan di wilayah hukum nya.
Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri ,SH menyampaikan ,Polsek Kaur Tengah akan selalu memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Babin Kamtibmas. Di himbau kepada masyarakat di Kecamatan Luas dan Kabupaten Kaur pada Umumnya di larang melakukan pembakaran hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran hutan dan lahan segera di laporkan, hindari praktek pembukaan lahan dengan cara membakar, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.
Lanjut Kapolsek, Dampak dari pembakaran hutan ini ,Terjadinya erosi akibat musnahnya hutan dengan tanamannya akibat kebakaran hutan. Meningkatnya potensi bencana alam, dengan terganggunya ekologi hutan akibat kebakaran akan meningkatkan potensi beberapa bencana alam lain seperti longsor, banjir hingga kekeringan.
Apabila masyarakat masih melakukan pembakaran hutan terkena pasal 78 ayat 3 dalam UUD No 41 tahun 1999 yang berbunyi: Barang siapa yang sengaja melakukan pembakaran hutan akan di kenakan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan atau di kenakan denda maksimal Rp 5000.000.000 ( lima miliar),”tutupnya.
(Ahmadi)