Serang (Banten) Kompas86.Com – Aktifitas galian C yang tidak memiliki titik koordinat Atau Ijin, terus beroperasi di Desa Kadu Genap, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Kamis (08/12/2023).
Pantauan wartawan di lapangan sekitar 20 dumb truck di Stop Oleh Warga yang tengah Beroperasi mengangkut tanah merah untuk urugan proyek Ruko. Padahal, galian C tersebut diduga tidak sesuai dengan titik kordinat alias bukan lokasi galian C.
“Menurut informasi Dari Warga” pemasok galian C Tersebut untuk penimbunan Tanah Sawah Yang Bertempat Di kp. Cigobang dan Akan di Jadikan pabrik kabel.
“warga Tunjung teja pun merasa Terganggu karena Banyak Tanah Merah Yang berserakan di Jalan Dengan Galian tanah Tersebut Dan di Duga Tanpa ijin ke Muspika/Muspida”, Tuturnya
“diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan menampung material tanah atau galian C ilegal
Dari pantauan awak media, Warga Tunjung Teja merasa terganggu dari perbuatan oknum tersebut. “sangat-sangat mengganggu masyarakat serta selain dampak yang ditimbulkan merugikan masyarakat juga perbuatan tersebut melanggar hukum.
“Atas perbuatan ini diminta kepada Kapolda Banten atau Polres serang dan Kementerian ESDM untuk menindak tegas kongkalikong pengusaha ini dengan “oknum”, kata seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya”. (den/Red)#