Gabungan Wartawan Dan LSM Rejang Lebong Adakan Aksi Damai,Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002

banner 468x60
Rejang Lebong ( Bengkulu ) Kompas86.com – Gabungan wartawan dan LSM  satukan tekad untuk Menegakan keadilan Dalam rangka aksi unjuk rasa tolak revisi undang-undang penyiaran No.32 tahun 2022, yang diduga kuat melanggar Undang Undang 1945 dan undang undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan dinilai mencederai undang undang No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik,Rabu 22 Mei 2024.

“Ishak Burmansyah selaku Penanggung jawab Aksi dan Seketaris LSM Pekat
Dalam orasinya  beserta rekan-rekan lainnya meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar kiranya dapat menfasilitasi apa yang disuarakan untuk dilakukan pencabutan serta pembubaran terkait rencana revisi undang-undang penyiaran yang dianggap mencederai kemerdekaan Pers dan melemahkan kebebasan Pers,”Ujar nya.

“ Dengan Suara keras Kami menolak keras revisi rancangan undang-undang No 32 tentang penyiaran karena itu akan mencederai kebebasan pers yang telah diatur didalam undang-undang No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik,”Tegasnya.

“Maka Dari itu hari ini kami gabungan wartawan beserta LSM se Rejang Lebong meminta kepada Dewan yang terhormat untuk segera menerima dan merekomendasikan keberatan kami ke DPR RI,”Pesan nya.

Setelah orasi yang berlangsung aman dan Aksi damai ini diterima langsung oleh ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, SH dan didampingi Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH.,Mahdi Husen menyampaikan bahwa Aksi yang dilakukan oleh rekan-rekan wartawan seperjuangan ini wajar-wajar saja karena merupakan bentuk kekecewaan terkait revisi undang-undang penyiaran yang akan membungkam kebebasan Pers.

“Sah dan wajar adanya penolakan kalau itu dianggap memang akan menjadi penghalang kebebasan pers menurut rekan rekan sekalian,Dan Kita tahu bahwa Pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini sedang menggodok revisi Undang-Undang penyiaran, kawan-kawan Pers merasa disitu ada pembungkaman kebebasan pers,”Katanya.

“Bukan hanya disini saja, di daerah-daerah lain juga telah terjadi pergerakan masa yang dilakukan oleh teman-teman wartawan menolak revisi undang-undang penyiaran ini.” Ujarnya

“Silahkan bereaksi kalau memang itu dianggap merugikan dan akan menghambat ruang gerak kawan-kawan wartawan untuk peliputan serta investigasi di lapangan dan Kami DPRD siap menfasilitasi aspirasi yang saudara-saudara suarakan dan perjuangkan saat ini.” Sebut nya.

Aksi Damai Siang Hari ini pertemuan antara perwakilan Wartawan dan LSM Sekabupaten Rejang Lebong bersama Ketua DPRD Mahdi Husen yang didampingi kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, diambil lah keputusan serta kesepakatan yaitu meminta kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk meneruskan tuntuttan yang berisikan membatalkan rencana revisi undang-undang No 32 tahun 2022 tentang penyiaran yang diduga kuat melanggar undang-undang RI tahun 1945 dan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers serta mencederai undang-undang No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

Mandala

Pos terkait

Tinggalkan Balasan