Forum Kerjasama Pondok Pesantren Lombok Barat Gelar Dialog Terbuka di Pondok Pesantren Al Mujahidin Tempos

banner 468x60

Lombok Barat.Tempos NTB. 30 Oktober 2024.KOMPAS86.COM-Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Barat mengadakan kegiatan dialog terbuka pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 kegiatan tersebut mulai pukul 08.00 Wita di Ponpes Al-Mujahidin Tempos pimpinan Tgh. Marsini dengan tema “Kekerasan Di Dunia Pendidikan Pondok Pesantren, Judi Slot Serta Bahaya Narkotika”.

Ketua FKSPP Lombok Barat Drs. Tgh. Nafsin Khalily menggandeng PJ Bupati Lombok Barat, Polres Lombok Barat, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Kemenag Lombok Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok barat dan 140 Pimpinan Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kab. Lombok Barat. Acara dialog terbuka tersebut berjalan dengan sukses karena dilihat dari peserta yang hadir sangat banyak, para Tuan Guru selaku Pimpinan Pondok Pesantren merasa puas karena acara tersebut sesuai dengan harapan.

PJ Bupati Lombok Barat H. Ilham, M.Pd sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan dalam arahannya beliau berharap kepada Pondok Pondok Pesantren untuk senantiasa berinovasi dalam mengembangkan Pondok secara baik dan mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan seperti bullying, masalah kesehatan, kekerasan di dunia Pendidikan khususnya Pondok Pesantren akibat sarana dan prasarana Pondok Pesantren yang tidak memadai dan lemahnya kontrol, dalam kesempatan tersebut PJ Bupati Lombok Barat membuka dialog terbuka yang di adakan oleh pengurus FKSPP Lombok Barat di Pondok Pesantren Al-Mujahidin Tempos.

Kapolres Lombok Barat yang di wakili oleh Waka Polres Lombok Barat Adhika Ginanjar Widhisana, S.E., M.Si menandaskan semua Pondok Pesantren agar mengantisipasi maraknya judi slot yang sudah marak terjadi di tengah tengah Masyarakat yang bisa saja berimbas ke para Santri dan Santriwati yang akan bisa merusak mereka dan juga mengantisipasi maraknya narkoba yang saat ini sedang terjadi.

Pimpinan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Yan Mangandar mengajak para Tuan Guru untuk memahami UU No. 35 Tahun 2014 tentang “Kekerasan terhadap anak” beliau memaparkan Undang Undang kekerasan itu terbagi menjadi 3 : pertama Bully karena pelaku Bully bisa kena ancaman minimal 5 tahun penjara. kedua, Kekerasan fisik yang menyebabkan luka, memar, terkena benda tumpul bisa mengakibatkan hukuman minimal 5 tahun penjara. ketiga Kekerasan seksual seperti perlakuan yang tidak baik terhadap anak perempuan entah itu dengan meraba atau berhubungan intim/badan bisa terkena ancaman paling ringan 10 tahun penjara.

Ketua FKSPP Kab. Lombok Barat Dr. Tgh. Nafsin Khalily berencana akan terus membuat kegiatan kegiatan yang positif seperti kunjungan ke Pondok Pesantren Se-Kab. Lombok Barat dan kegiatan kegiatan pembinaan lainnya kepada seluruh pengurus dan Asatiz Asatizah yang mengajar di tempat tersebut dan beliau menamahkan acara silaturahim tersebut sebagai penguat uwkuhan islamiyah antar pengurus dan jajaran Pimpinan FKSPP Lombok Barat.

Sekjen FKSPP Lombok Barat, Ustaz Amrul Jihadi mengatakan bahwa beliau merasa puas karena bisa melayani para Tuan Guru Se-Kab. Lombok Barat Indonesia bahkan para Tuan Guru juga membawa Asatiz Asatizah agar para pengurus lain bisa memahami aturan aturan per Undang- Undang yang berlaku.

Satria.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan