Fauzan Mengutuk keras Oknum Tersebut Atas Dugaan Ancaman Dan Menghalangi Tugas Pers

banner 468x60

Lingga – Provinsi (Kepri) kompas86.com – Beredar di salah satu pemberitaan atas sikap arogansi terhadap salah satu wartawan saat menjalankan tugas tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran  bahkan melontarkan kalimat kasar terhadap wartawan ( sabtu 23/3/2024).

pemberitaan yang beredar hal itu terjadi di Tajur Biru kecamatan Temiang pesisir terkait pernyataan wartawan yang mempertanyakan, perumahan masyarakat miskin pada tahun 2023, saya rasa itu sah- sah saja wartawan mempertanyakan hal itu, kerne itu bukan barang pribadi tapi menggunakan anggaran pemerintah tentu ada pertanggung jawaban dan timbul pertanyaan, itu wajar saja wartawan sebagai kontrol sosial,
“Ujar Fauzan salah satu insan pers yang aktif di provinsi Kepri.

Dalam hal  ini salah satu Oknum yang  melakukan ancaman dan menghalangi tugas pers ini sangat miris jadi dalam hal ini saya meminta (APH) Aparat penegak hukum (kepolisian) dapat mengusut tuntas kasus tersebut, ” Kata Ia. Tambahnya lagi ingat wartawan  juga bekerja sesuai dengan undang-undang pers. Nomor 40/1999.

Fauzan selaku insan pers Saya sangat mendidih saat mendengar informasi ada dugaan salah satu oknum yang mengancam dan Menghalangi wartawan,” segera diusut tuntas agar semua bisa menjadi terang benderang, ” Pinta Fauzan.

Undang-Undang Pers (secara resmi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 ,itulah pedoman pers ,kami bekerja berdasarkan UU Pers.

Jangan sampai hal seperti ini membuat pers seluruh Indonesia murka dengan kejadian tersebut, kita meminta kepada APH unutk bertindak dan menyelesaikan   hal ini, agar semua menjadi terang benderang jika ada insan pers yang terluka saya pun ikut berdarah – darah, kita punya solidaritas yang tinggi, ujar Fauzan wartawan aktif di Provinsi Kepri.

Profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karenanya seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang ditentukan ,”Tutup Fauzan.

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan