Tidore Kepulauan (Maluku Utara) Kompas86.com___, Dugaan praktik penyelewengan anggaran Dana Desa kembali mencuat, kali ini menimpa Kepala Desa (Kades) Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. Sejumlah warga desa melaporkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban anggaran dengan kondisi nyata di lapangan.
Dalam laporan resmi Kades yang tersebar, disebutkan bahwa dana desa telah digunakan untuk kegiatan rehabilitasi jalan lingkungan, pengadaan mesin penggilingan jagung dan padi, serta pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK). Namun, warga menyatakan bahwa tidak ada satu pun dari proyek tersebut yang terealisasi.
“Kami merasa ditipu. Laporannya seolah-olah pekerjaan itu sudah selesai, tapi kenyataannya tidak ada. Tidak ada jalan yang diperbaiki, tidak ada mesin penggilingan, bahkan MCK pun tidak pernah dibangun sejak beliau menjabat,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Lebih lanjut, masyarakat juga menyoroti adanya pos anggaran “keadaan mendesak” yang dianggarkan secara rutin sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan nilai total yang diduga mencapai ratusan juta rupiah. Namun, tidak ada penjelasan konkret mengenai apa yang dimaksud dengan kondisi darurat tersebut.
“Kami bingung, keadaan mendesak seperti apa yang dimaksud? Desa dalam kondisi normal, tapi anggaran keadaan darurat terus dicairkan tiap tahun,” tambahnya.
Warga kini mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan untuk segera turun tangan mengusut dugaan rekayasa laporan dan potensi penyalahgunaan keuangan negara tersebut.
Apabila terbukti benar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan objektif, agar praktik serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik bisa kembali pulih.
Pewarta ; R. Halil