Dugaan Pungli Bertahun-tahun, Orang Tua Siswa Tempuh Jalur Hukum terhadap SMPN 1 Karangmoncol Purbalingga Jawa Tengah

banner 468x60

PURBALINGGA, kompas86.com | Kepala Sekolah SMPN 1 Karangmoncol Purbalingga Jateng resmi dilaporkan ke Polres Purbalingga Jateng atas dugaan praktik pungutan liar (pungli), termasuk dalam kegiatan outing class.

 

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut diajukan oleh orang tua siswa yang didampingi kuasa hukum, Rasmono, S.H., pada 18 Maret 2025, dengan nomor R/Ll-161/III/RES.3.3./2025 Reskrim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Purbalingga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Lidik/276.B/III/RES.3.3./2025 Reskrim tertanggal 19 Maret 2025.

 

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Endah, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa praktik pungli di SMPN 1 Karangmoncol diduga telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

 

“Saya melaporkan kasus ini karena praktik pungli sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penindakan. Sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Saya berharap masyarakat berani melaporkan praktik pungli, karena hal ini jelas merugikan,” tegasnya kepada awak media.

 

Kuasa hukum pelapor, Rasmono, S.H., turut menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kasus ini.

“Hari ini klien kami memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah diajukan. Salah satu poin utama yang kami laporkan adalah transparansi penggunaan dana BOS. Jika berbagai kebutuhan sekolah masih dibebankan kepada wali murid, maka patut dipertanyakan alokasi dana BOS tersebut,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Rasmono menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum hingga kasus ini dituntaskan.

 

“Kami tidak hanya akan menindaklanjuti kasus ini melalui jalur pidana, tetapi juga akan mengajukan gugatan perdata guna memastikan penyelesaian yang adil,” tandasnya.

Saat ditemui awak media, pihak terlapor tidak mau memberi tanggapan yang serius dan terkesan menghindar.

 

(Purwono-Banyumas)

Pos terkait