Mataram NTB.KOMPAS86.COM-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB berinisial LSW resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu (8/1/2025). Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Dewi Wiliam, yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah.
Dewi menuturkan, pada Agustus 2024, ia menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada LSW melalui transfer ke rekening PT Titik Temu Konsul, atas permintaan LSW. Uang tersebut, menurut Dewi, merupakan bagian dari permintaan total Rp500 juta, dengan iming-iming proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dikbud NTB senilai miliaran rupiah.
Namun, janji proyek tersebut tak kunjung terealisasi. Lebih jauh, Dewi mengungkapkan bahwa proyek yang dijanjikan justru dialihkan kepada pihak lain, sementara uang yang telah diserahkan hingga kini tidak dikembalikan.
“Proyeknya tidak ada, uang saya juga tidak kembali. Padahal, dia menjanjikan akan memberikan pekerjaan dari Dana DAK 2024. Tapi kenyataannya malah diberikan ke orang lain,” ujar Dewi saat ditemui di Kejati NTB.
Dalam pernyataannya, Dewi mengungkap dugaan lebih serius. Berdasarkan rekaman yang dimilikinya, dana tersebut diduga digunakan untuk “membeli” dukungan partai politik guna mendukung pencalonan Lalu Gita Aryadi sebagai Gubernur NTB pada Pilkada mendatang.
“Dalam rekaman yang saya pegang, uang itu digunakan untuk membeli partai. Jadi, proyek yang dijanjikan itu hanya modus untuk mendapatkan dana dari saya,” ungkap Dewi.
Dewi juga menyatakan telah beberapa kali menuntut pengembalian uang melalui surat somasi, namun tidak ada itikad baik dari LSW. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. Ada banyak pihak lain yang juga dimintai dana oleh LSW dengan janji serupa, namun hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan.
Melalui laporan resmi ke Kejati NTB, Dewi mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. “Saya harap Kejati NTB bisa menindaklanjuti laporan ini. Banyak pihak yang dirugikan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, LSW juga belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap integritas pejabat publik di NTB. Jika terbukti benar, dugaan penggelapan dana dengan modus proyek DAK yang dikaitkan dengan kepentingan politik akan menjadi pukulan serius bagi citra pemerintahan daerah.
Penegakan hukum yang tegas menjadi ujian penting bagi Kejati NTB untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang di daerah ini.
Bang Thomas