TTS NTT.kompas86.com.Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen dengan dikeluarkannya surat keterangan kematian oleh Pemerintah Desa Mnela’anen dan diterbitkannya Akta Kematian oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTS terhadap Yohanes Tamonob warga desa Mnela’anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih hidup hingga kini tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan.
Kasus yang dilaporkan korban tertanggal 04 September 2024, nomor : STTLP/B/288/IX/2024/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan para terlapor. Dugaan pemalsuan dokumen yang merupakan sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan yang ditangani penyidik Polres TTS itu terbilang sangat cepat. Karena itu, Ketua PC Persatuan Wartawan Nasrani Kab. TTS Jacky Tefnay memberi apresiasi yang tinggi kepada Kapolres TTS dan Jajaran yang telah menerima laporan korban dan dengan cepat menindak lanjutinya.
” Kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolres TTS bersama jajaran. Karena ketika menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen atas korban Yohanes Tamonob, tidak berselang lama langsung dilakukan pemanggilan terhadap para terlapor hingga saksi. Kita mendukung penuh setiap langkah dan proses hukum yang sementara berproses di Polres TTS. Kita dukung Kapolres TTS dan Penyidik agar mengungkap kasus kejahatan ini sampai tuntas secara terang benderang. ” ungkap Jacky ketika di konfirmasi awak media via Chating WhatsApp.(Senin, 7/10/2024).
Jacky mengatakan Kasus yang dialami oleh Korban Yohanes Tamonob merupakan sebuah persoalan kejahatan kemanusiaan. Karena menurutnya, sangat aneh seseorang yang masih hidup dan sehat bersama keluarga tetapi ada pihak-pihak tertentu dengan sengaja dan sadar membunuh hidup orang lain secara administrasi.
” Persoalan ini cukup serius karena mencoreng wajah Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kepada Bapak PJ. Bupati TTS kita minta untuk serius menanggapi persoalan ini. Karena kedepan bisa berdampak buruk pada pesta demokrasi yang sementara berjalan di TTS. Masa saudara Yohanes Tamonob, orangnya masih hidup segar dan sehat kok oknum kepala desa mengeluarkan surat keterangan kematian terhadap yang bersangkutan ? Dan juga terhadap Disdukcapil TTS turut serta tanpa prosedural menerbitkan akta kematian secara kolektif terhadap saudara Yohanes sejak tahun 2021 ? sehingga semua data diri dan dokumennya dinonaktifkan secara permanen ? Pihak- pihak yang sengaja dan sadar terlibat dalam menghilangkan hak hidup orang lain secara administrasi harus benar diproses secara hukum, supaya ada efek jerah dan pembelajaran bagi kita semua, ” kata Jacky.
Masih menurut Jacky, atas kejahatan kemanusiaan ini saudara Yohanes Tamonob dirugikan secara Materil dan Imateril.
” Saudara Yohanes Tamonob bersama Istri dan keluarga telah dirugikan secara Materil maupun Imateril. Istri dari korban saudara Yohanes sebagai ASN disalah satu instansi pemerintah pun sampai saat ini mengalami kendala ketika mengurus semua dokumen masa depannya, semua terhambat karena harus ganti semua dokumen untuk bertindak sebagai kepala keluarga (KK) gantikan suami. Pertanyaannya adalah siapa yang akan bertanggung jawab terhadap istrinya yang sudah berulang kali terhambat ketika mengurus surat-surat dan dokumen untuk kenaikan pangkat sebagai ASN ? Apakah itu para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut ? Ataukah Pemerintah Daerah ? Siapakah yang akan bertanggung jawab untuk memulihkan nama baik keluarga saudara Yohanes Tamonob dan Istri ?.” tandas Ketua Pewarna TTS.
Diketahui sebelumnya beredar pemberitaan dibeberapa media online dan viral. Diduga Pemda TTS melalui Disdukcapil TTS dan Pemdes Mnela’anen melakukan pemalsuan dokumen dengan menerbitkannya surat keterangan kematian dan akta kematian palsu terhadap Yohanes Tamonob warga desa Mnela’anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kab. TTS yang masih hidup.
Tarsi Abi.