Dugaan Bandar Sabu di Desa Seumanah Jaya, BAI Desak Pemerintah dan APH Bertindak Tegas

banner 468x60

Aceh TimurKompas86.com__, 16 April 2025, Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Indonesia (BAI) menguatkan dugaan keterlibatan seorang oknum perangkat desa dalam kasus narkotika di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Temuan ini memperkuat pemberitaan media online *Bersuarakyat.online* pada 15 April 2025, dalam artikel berjudul *“Berkedok Pinjaman Uang, Perangkat Desa Seumanah Jaya Diduga Jadi Bandar Sabu”*. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, berinisial *Z.D.*, diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu-sabu.

Media yang sama juga menerbitkan laporan lanjutan berjudul *“Diduga Tak Terima Pemberitaan, Kaur Keuangan Desa Seumanah Jaya Ancam Wartawan”*, yang menyebut bahwa oknum tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis pasca pemberitaan.

Menurut hasil investigasi BAI dan keterangan dari seorang tokoh masyarakat, *Z.D.* diduga pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelum diangkat menjadi perangkat desa. Pengangkatan itu sendiri sempat menuai keberatan dari sebagian masyarakat dan beberapa tokoh gampong.

Anggota BAI, Razali alias Nyakli Maop, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan aparat penegak hukum untuk segera menyikapi persoalan ini secara terbuka dan adil.

“Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Aceh Timur harus segera menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum semakin berkurang,” tegas Razali.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan namanya disebut juga menambahkan bahwa pengangkatan Z.D. menjadi Kaur Keuangan tetap berjalan meski ada penolakan karena dugaan riwayat hukumnya.

Hingga berita ini ditayangkan,Belum ada tanggapan dari pihak Polres Aceh Timur terkait dugaan tersebut. Namun, kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut dalam waktu dekat.

 

Rsn

Pos terkait