Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)-Kompas86.com
Sesuai dengan imbauan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) produk hukum daerah. Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kukar mendorong pemerintah daerah, untuk dapat mempermudah perizinan berusaha.
Johansyah, Ketua Bapemperda, menjelaskan pelayanan perizinan di kabupaten masih terlalu menyulitkan bagi pengusaha. Ini harus menjadi evaluasi, sebab pengusaha juga memiliki kontribusi kepada daerah.
“Pemerintah daerah seharusnya tidak memberatkan aturan aturan khususnya terkait perizinan berusaha, kepada pengusaha yang akan beroperasi di Kukar,” ucapnya.
Dengan meningkatnya sektor usaha di Kukar, ini bagian dari upaya mendongkrak sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kukar, terlebih dalam menanggulangi efisiens daerah. Pemerintah darrah juga harus bisa menyerap aspirasi dari pelaku usaha, agar bisa memberika pelayanan perizinan yang efisien dan efektif.
Jika DBH itu mengalami penurunan, petinya sangat berpengaruh terhadap fiskal daerah. Selama ini, Kukar masih bergantung kepada Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
“Kita saat ini masih bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), contoh di daerah Bandung dan Bali. Mereka 70 persen APBDnya ditopang dari sektor usaha,” pungkasnya .
Dunia usaha ini membuktikan terkait dengan kekuatan ekonomi daerah. Hidupnya sektor usaha sangat memberikan manfaat ditengah masyarakat, terlebih penyediaan lapangan pekerjaan. ia berharap, sektor usaha di Kukar semakin maju dan eksis.
Jurnalis Zend Verry