Rokan hulu, Riau, Kompas86.com- DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Waktu Panjang Daerah (RPJDP) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2014-2045 segera Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang di gelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Novli Wanda Adi Putra SE dan di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Andrizal. Sabtu (03/08/2024).
Dalam rapat tersebut, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman yang di wakili oleh Asisten I Serda Rokan Hulu H. Fhatanalia Putra yang membacakan tanggapan resmi’ dari Pemerintah.Tanggapan ini mencakup pandangan dan respon Pemerintah terkait usulan dan pertanyaan yang di ajukan oleh fraksi-fraksi DPRD mengenai kedua Ranperda yang telah di bahas.
Ranperda RPJDP Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025-2045 merupakan dokumen strategis yang bertujuan untuk menetapkan arah dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah, dengan fokus pada pengembangan ekonomi, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Rencana ini di harapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan selama dua dekade mendatang.
Sementara itu, Ranperda tentang perubahan Perda No. 9 Tahun 2023 mengenal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi yang berlaku, agar lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan daerah.
Perubahan ini di harapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemungutan pajak serta retribusi, serta mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan daerah.
Ketua DPRD, Novli Wanda, dalam sambutannya menekankan pentingnya kedua Ranperda ini dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan harapan agar proses pembahasan dan berjalan lancar dan melibatkan semua pihak yang terkait untuk menghasilkan kebijakan yang optimal bagi kepentingan masyarakat.Rapat.
Rapat Paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses pembahasan Ranperda sebelumnya di tetapkan jadi peraturan daerah.Selanjutnya DPRD akan melakukan diskusi dan penyempurnaan dokumen Ranperda sesuai dengan masukan dan tanggapan yang di terima.
Harapannya, proses ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan daerah sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.
(E S/Kaliun)