KOMPAS86.COM, Lampung-Selatan, Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Darminto (40) alias Kirun pelaku pembobolan gerai ATM mini di Jalan Desa Trans Tanjungan.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Selasa (25/6/2024) kemarin, sekira jam 15.30 WIB.
“TKP di ATM mini yang terletak di Jalan Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
Aos menjelaskan, waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam gerai ATM mini milik korban Nizam Feriyanto (30) warga Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro.
“Pelaku merusak kunci atau grendel pada saat di tinggal penjaga ATM mini,” sambung Kapolsek.
Betapa kagetnya sang pegawai Yoka Liana (20) saat kembali ke gerai ATM mini, dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka serta gerendel rusak.
Yoka Liana makin terperangah, melihat laci tempat penyimpanan uang juga telah dirusak pelaku. Ia pun bergegas melaporkan kejadian itu ke pemiliknya.
Setelah sang pemilik datang, ia melihat CCTV dan listrik dalam keadaan mati. Ia memberitahu Kades Trans Tanjungan Alwi Amir lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Katibung.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” urai Kapolsek.
Polisi pun bergegas menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus itu. Dan berkat kejelian petugas, terenduslah terduga pelaku pembobolan gerai ATM mini tersebut ke esokan harinya.
“Hari Rabu (26/6), sekira jam 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Katibung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan dipimpin saya sendiri melakukan penangkapan terhadap Darminto alias Kirun,” tegas Kapolsek.
Saat digerebek dirumahnya di Dusun Madura, Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro, tersangka Darminto tak melakukan perlawanan.
“Setelah di lakukan introgasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan barang bukti alat dan hasil kejahatannya,” timpal Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda Motor Honda Beat warna abu-abu, 1 obeng dan uang tunai sisa hasil kejahatan Rp. 9.850.000.
“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.
(Ar)