Disinyalir Amburadul, Bangunan Rabat Beton di Desa Sinarjaya Disoal LSM PEMAKI Banten

banner 468x60

Pandeglang(Banten)Kompas86.Com Bangunan Rabat Beton di Desa Sinarjaya Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, yang dinilai baru seumur jagung disinyalir amburadul. Hal tersebut menjadi sorotan dari beberapa kalangan kontrol sosial, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Aspirasi Masyarakat (PEMAKI)

Menanggapi hal tersebut, Heru Hermawan SH, Sekjen PEMAKI Banten, menilai Proyek Perkerasan yang baru seumur jagung yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 2 tahun 2023 di Desa Sinarjaya terkesan dikerjakan asal jadi. Ironisnya bangunan sudah mengalami kerusakan, retak bahkan patah.

“Bahkan hasil pantauan tim di lokasi bangunan beberapa hari lalu, tidak ditemukan Papan Informasi Proyek untuk mengetahui berapa jumlah anggaran,,? berapa volumenya,,? dan dari manakah sumber anggarannya,,?. Maka hal tersebut masih menjadi misteri dari kalangan kontrol sosial dan kalangan element masyarakat,” ujar Sekjen PEMAKI Banten, Selasa (03/10/2023)

Tak hanya itu, dirinya juga menilai adanya kelemahan dalam tubuh tim Verifikasi Kecamatan Cigeulis, sebab kata Heru, banyaknya Proyek yang bersumber dari Dana Desa yang ada di Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, diduga hasilnya kurang maksimal.

Padahal sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai Dana Desa, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.

Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.

Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Dana Desa wajib dilakukan. Guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip Akuntabilitas. Secara lebih Spesifik, Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

Dikatakannya, karena pada dasarnya program Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan Desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat Desa. Bukan malah diduga menjadi ladang oknum Kepala Desa untuk mencari keuntungan dari program Dana Desa Sinarjaya.

”Kualitas pekerjaan diduga tidak maksimal, ini jelas kelalaian dari pihak tim Verifikasi Kecamatan Cigeulis. Maka dari itu kami meminta pihak Inspektorat dan DPMPD Kabupaten Pandeglang, untuk segera turun langsung menindaklanjuti bahkan mengaudit pengelolaan Dana Desa yang ada di Desa Sinarjaya, salah satunya pembangunan Rabat Beton yang belum lama selesai dikerjakan,” pintanya

Selain itu, Sekjen PEMAKI Banten menduga bahwa Monitoring dan Evaluasi dari pihak tim Verifikasi Kecamatan Cigeulis terkesan hanya sebatas Seremonial saat melakukan Monev di pembangunan perkerasan Desa Sinarjaya,” pungkasnya

Sementara itu, Jajat Kepala Desa Sinarjaya dan Tim Verifikasi Kecamatan Cigeulis saat di Konfirmasi media melalui pesan whatsApp belum memberikan hak jawab dan klarifikasinya, sampai tayangnya pemberitaan

( Hru )#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan