Lombok Barat, 15 Mei 2025
Kompas86.com – Pengelolaan parkir di Terminal Pasar Kediri, Lombok Barat, menjadi sorotan publik usai Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Barat mengambil alih secara resmi operasional perparkiran sejak 5 Mei 2025. Langkah ini diambil menyusul minimnya setoran pendapatan dari sejumlah juru parkir yang sebelumnya mengelola area tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat, Fathurrahman, S.H., M.E., menyatakan bahwa pengambilalihan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan akuntabilitas pendapatan daerah. “Pendapatan parkir setelah diambil alih menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan sebelumnya. Ini membuktikan perlunya sistem yang lebih tertata,” jelasnya.
Terkait isu karcis parkir yang dikabarkan hanya berlaku sampai pukul 11.00 WITA, Fathurrahman membantahnya. Ia menegaskan bahwa karcis parkir diberikan kepada pengguna kendaraan saat masuk dan akan dikumpulkan kembali saat keluar, sesuai prosedur resmi. “Tidak ada ketentuan karcis hanya berlaku sampai jam tertentu,” tegasnya.
Adapun tarif retribusi yang ditetapkan tetap Rp2.000, dan kendaraan yang parkir di bahu jalan_termasuk milik pedagang yang menggunakan mobil_masih dalam wilayah pengawasan dan sah dikenakan tarif sesuai aturan yang berlaku dalam radius 100 meter dari area pasar.
Namun, kebijakan pembagian pendapatan parkir antara Dishub dan juru parkir juga menuai reaksi. Saat ini, jukir hanya menerima 30% dari pendapatan, sementara 70% masuk ke kas daerah melalui Dishub. Para juru parkir berharap adanya revisi pembagian hasil yang lebih adil, misalnya menjadi 50:50, serta kepastian kerja dengan surat tugas resmi.
Menanggapi dinamika ini, anggota DPR dari dapil Lombok Barat, Taufiqurrahman, S.Sos.I, menyampaikan responsnya. Ia mengapresiasi langkah pengelolaan yang lebih tertib, namun mengingatkan bahwa semua bentuk kesepakatan antara Dishub dan jukir harus berbasis aturan hukum yang jelas.
“Uang parkir dari lokasi resmi harus disetorkan ke kas daerah terlebih dahulu. Insentif bagi juru parkir harus diatur melalui mekanisme resmi, bukan kesepakatan lisan yang berpotensi menimbulkan dugaan pungutan liar,” ujar Taufiqurrahman.
Ia mendorong agar pemerintah daerah segera menata regulasi sistem parkir secara spesifik sebelum menerapkan kebijakan lapangan. Menurutnya, penataan sistem yang berbasis hukum akan mencegah munculnya persepsi negatif atau ketidakpercayaan dari masyarakat.
“Penataan sistem perparkiran harus berbasis regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan kecurigaan atau dugaan-dugaan pungli yang merugikan publik,” tambahnya.
Taufiqurrahman berharap Pemda dan Dishub segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk aspek sosial dan ekonomi yang berdampak pada para juru parkir. Dengan begitu, sistem parkir di Pasar Kediri dapat dikelola lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.( NN-01)
Jurnalis: Ridho